BOLMONG, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan status Tanggap Darurat untuk penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 12 Agustus 2024 lalu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolmong, Sugiharto Banteng dalam keterangannya pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Menurutnya, status kebencanaan ini telah ditetapkan Penjabat Bupati Bolmong, dr. Jusnan Mokoginta pasca bencana banjir dan tanah longsor.
“Penjabat Bupati Bolmong sudah menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari TMT 13 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2026,” ujar Sugiarto.
Senada, Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Bolmong, Abdul Muin Paputungan, mengaku saat ini upaya penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor terus dimaksimalkan.
“Kebutuhan air bersih bagi masyarakat terus dilakukan distribusi yang melibatkan PDAM, BPBD Bolmong dengan dukungan dua unit tangki air serta 8 unit tong dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulut (BPPW Sulut),” aku dia.
Selain itu, ia menyebut bahwa kerusakan infrastruktur berupa dua jembatan di Desa Mengkang, oprit jembatan penghubung Desa Bakan dan Tanoyan secepatnya akan dilakukan penanganan fisik secara darurat.
“Balai Wilayah Sungai Sulut juga akan melakukan penanganan tanggul jebol di Kelurahan Imandi sedangkan BPJN Satker Wilayah Bolmong Raya terus melakukan percepatan pembersihan longsor dan pembuatan jembatan baley pada jalan yang amblas ruas jalan Matali Baru Torosik,” lanjut Paputungan.
“Pos lapangan dan bantuan serta layanan kesehatan saat ini berada di Kantor Camat Lolayan-Desa Mopait,” tambahnya.
***