JAKARTA, ZONAUTARA.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang semula dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari ini, 22 Agustus 2024, resmi dibatalkan.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.
“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujarnya melanjutkan.
Hal ini mengindikasikan bahwa aturan yang digunakan dalam Pilkada 2024 akan berbeda dari yang sebelumnya direncanakan, mengikuti putusan MK.
Sementara, dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco menyebut bahwa perubahan aturan Pilkada yang mengikuti putusan MK akan mempengaruhi dinamika koalisi di Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa revisi RUU Pilkada tidak hanya untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM), tetapi akan berdampak pada semua koalisi yang terlibat dalam Pilkada di berbagai daerah.
“Sebenarnya kalau kita ngomong revisi UU Pilkada ini hanya kepentingan Koalisi Indonesia Maju ya tidak juga. Karena yang pertama fokus kita adalah bagaimana tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota itu karena kemudian putusan MK ini juga menjadi berubah,” kata Dasco pada Kamis (22/8/2024).
Dasco juga mengklarifikasi bahwa perubahan aturan ini tidak hanya mempengaruhi KIM, tetapi juga koalisi lainnya.
Menurutnya, keputusan MK yang memperbolehkan partai politik yang memiliki atau tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidatnya, dapat memicu perubahan komposisi koalisi yang ada.
Dengan adanya perubahan aturan ini, partai-partai yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan kandidat kini memiliki kesempatan untuk maju sendiri.
Hal ini tentu akan merubah tatanan koalisi yang telah dibangun, terutama mengingat waktu persiapan yang semakin sempit menjelang Pilkada 2024.
Dasco menekankan bahwa perubahan ini berpotensi mengganggu strategi yang telah diatur oleh masing-masing partai politik.
“Karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini karena dia nggak cukup, karena putusan putusan MK ya dia bisa mencalonkan dia berpikir ‘Ah saya majuin calon saya’ kan begitu. Nah ini karena waktunya sempit, yang kami pikirkan tatanan yang sudah dikelola oleh masing-masing partai ini bisa menjadi terganggu,” imbuhnya.
Pernyataan Dasco muncul usai mahasiswa dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MK dan MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.
***