KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta resmi membuka peluncuran Uji Coba Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling (PAK CAPIL), pada Senin (26/08/2024).
Pada kegiatan yang digelar di Gedung Olahraga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta menyampaikan sambutannya terkait pentingnya dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dokumen administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, maupun akte pernikahan. Merupakan dokumen yang sangat penting, karena selain dapat memberikan kejelasan identitas dan status setiap penduduk serta untuk kepastian perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, sampai pada pelayanan bantuan sosial, bagi setiap pemiliknya,” jelas Abdullah.
Abdullah menjelaskan salah satu upata Pemerintah Kota Kotamobagu mewujudkan itu adalah dengan melalui kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling.
“Salah satu dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah melalui kegiatan PAK CAPIL Keliling ini, yang Alhamdulilah mulai dilakukan uji coba pelaksanaan, upaya ini mendekatkan pelayanan pemerintah daerah Kotamobagu bagi masyarakat yang akan mengurut dokumen kependudukan serta untuk meningkatkan hasil capaian target pengelolaan administrasi nasional,” kata Abdullah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, berharap dengan adanya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Keliling, masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, akan segera memiliki dokumen dengan tanpa biaya, gratis dan mudah.
Roy juga menyampaikan dengan kegiatan PAK CAPIL Keliling ini jelang pelaksanaan Pilkada, penduduk yang sudah bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa terjangkau.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di empat kecamatan yang ada di Kotamobagu dengan diawali di Kecamatan Kotamobagu Selatan, sementara untuk masyarakat Kotamobagu yang belum memiliki KTP itu masih 4 persen karena di setiap tahun itu wajib KTP itu bersamaan dengan usia 17 tahun, kami harapkan dengan adanya pelayanan keliling ini pada saat pelaksanaan Pilkada masyarakat itu sudah memiliki identitas kependudukan,” ungkap Roy.
***