SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi mengumumkan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 556/PL.02.2-PU/7109/2/2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Menurut isi pengumuman tersebut, KPU menetapkan sejumlah persyaratan, waktu, dan tempat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Pengumuman ini didasarkan pada ketentuan pasal 95 ayat (1) dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Stevanus Kaaro, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari persiapan menuju Pilkada 2024 yang lebih transparan dan teratur.
“Kami mengundang seluruh pihak yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pengumuman ini menjadi bagian penting dari tahapan awal proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dengan adanya pengumuman resmi dari KPU, diharapkan masyarakat dan seluruh calon pasangan dapat mempersiapkan diri dan mematuhi aturan yang berlaku. Proses pendaftaran ini akan menjadi barometer awal untuk menilai kesiapan dan kelayakan calon pasangan yang akan bertarung dalam pemilihan nanti.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pendaftaran, calon pasangan dapat mengunjungi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro atau mengakses situs resmi KPU setempat.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, Kabupaten Kepulauan Sitaro memulai langkah penting menuju Pilkada 2024, yang diharapkan dapat berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
(Adevertorial)