ZONAUTARA.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa secara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pendaftaran ini dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Minahasa, pendaftaran pasangan calon dibuka dengan rincian waktu sebagai berikut:
- Hari/Tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024
- Waktu: Pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA
- Hari/Tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
- Waktu: Pukul 08.00 WITA hingga 23.59 WITA
Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa yang berlokasi di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Selain itu, KPU Minahasa juga menetapkan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk berusia minimal 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mereka juga harus tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU Minahasa menyediakan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dapat diakses oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui helpdesk pencalonan KPU Minahasa atau langsung di kantor KPU Minahasa.
Pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam proses Pilkada Minahasa, yang diharapkan akan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.