MINSEL, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) resmi mengumumkan bahwa berkas persyaratan administrasi pasangan calon (paslon) Franky Wongkar – Theo Kawatu telah diterima.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, setelah proses verifikasi dan analisis berkas berlangsung hampir dua jam pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Franky Wongkar dan Theo Kawatu, bakal calon bupati dan wakil bupati Minahasa Selatan yang diusung oleh PDIP dan Perindo, melengkapi proses pendaftaran mereka dengan menghadirkan berkas yang diperlukan.
Menurut Moga, proses penerimaan berkas ini melibatkan dua aspek utama: aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen hardcopy yang diserahkan secara langsung.
“Kita ketahui bersama, ada dua hal yang kami lihat dalam proses ini. Yang pertama adalah aplikasi Silon dan yang kedua adalah dokumen hardcopy-nya. Kami perlu waktu untuk memastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan,” jelas Moga di aula pendaftaran KPU Minahasa Selatan.
Setelah proses verifikasi selesai, Tomy Moga mengonfirmasi bahwa semua persyaratan administrasi dari paslon Franky Wongkar – Theo Kawatu telah dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi oleh KPU Minsel.
“Puji Tuhan, semua berjalan dengan baik, dan kami nyatakan bahwa persyaratan administrasi saat ini sudah lengkap dan diterima,” ungkap Moga.
Dengan diterimanya berkas administrasi ini, Franky Wongkar dan Theo Kawatu kini sah secara administratif untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses Pilkada.
Sekadar diketahui, pendaftaran ini merupakan bagian dari proses seleksi yang telah diatur dalam surat pengumuman KPU Minahasa Selatan nomor: 835/PL.02.2-Pu/7105/2/2024.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Kantor KPU yang berlokasi di Jln. Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, menyediakan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada hari Selasa dan Rabu.
Namun, pada hari terakhir pendaftaran, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA, memberikan kesempatan lebih bagi calon yang ingin melengkapi administrasi di menit-menit terakhir.
Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, menginformasikan bahwa terdapat tiga jadwal pendaftaran yang telah ditentukan dalam periode ini, yaitu pukul 09.00, 13.30, dan 17.00 WITA. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, tetaplah terhubung dengan berita terbaru dan informasi resmi dari KPU Minahasa Selatan.
***