SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2024.
Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya pada masa pendaftaran pertama yang berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon mereka.
“Kami membuka kembali pendaftaran untuk memberi kesempatan kepada partai-partai yang belum mengajukan calon agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, perpanjangan pendaftaran ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 440 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon masih bisa melakukan pendaftaran selama masa perpanjangan.
Sementara itu, partai-partai dari pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat mengubah pendaftaran selama masa perpanjangan ini.
KPU Sitaro telah menetapkan persyaratan minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon, yaitu sebanyak 4.343 suara sah.
Pendaftaran kembali akan dibuka di Kantor KPU Kabupaten Sitaro, Jalan Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Sulawesi Utara, dengan jam pendaftaran. Minggu, 1 September 2024 hingga Senin, 2 September 2024, pukul 08.00-16.00 WIT, sedangkan Selasa, 3 September 2024, pukul 08.00-23.59 WITA.
Kaaro berharap perpanjangan ini akan memaksimalkan partisipasi politik dan menghasilkan lebih banyak pilihan bagi masyarakat Sitaro dalam pemilihan mendatang.
“Dengan perpanjangan ini, kami berharap partisipasi politik semakin meningkat dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Kaaro.
Pengumuman perpanjangan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024. KPU Sitaro mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung proses demokrasi ini agar dapat berjalan dengan lancar dan aman.