SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan ini diadakan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, di Aula Kantor KPU Sitaro, dengan dihadiri perwakilan partai politik dan media.
Komisioner KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari aturan yang harus dilaksanakan KPU jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. “Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 yang mengubah PKPU nomor 8, serta petunjuk teknis, KPU wajib melakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Ibrahim.
Lebih lanjut, Ibrahim menyampaikan bahwa syarat minimal dukungan suara sah untuk mengusung calon adalah 4.343 suara. Saat ini, hanya dua partai politik yang telah mengusung satu pasangan calon. “Masih ada partai-partai lain yang memenuhi syarat untuk mengusung calon, baik itu Partai Golkar maupun partai lainnya yang bergabung,” tambahnya.
KPU Sitaro telah menjadwalkan perpanjangan pendaftaran calon pada tanggal 1 hingga 3 September 2024. Ibrahim menegaskan bahwa partai politik yang sudah mengusung pasangan calon tidak diperbolehkan untuk mengganti pasangan calonnya dalam perpanjangan pendaftaran ini.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada partai politik dan masyarakat mengenai prosedur perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, serta memastikan proses pemilihan yang demokratis dan transparan di Kabupaten Sitaro.