ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengumumkan dimulainya penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penerimaan masukan ini akan berlangsung mulai 15 hingga 18 September 2024.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Saat ini KPU Sitaro telah menerima perbaikan berkas dari dua bakal pasangan calon yakni Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng dari Partai PDI Perjuangan dan Perindo serta Chyntia Ingrid Kalangit bersama Heronimus Makainas di usung Partai Golkar, Nasdem dan Gerindra.
Masyarakat diimbau untuk memberikan masukan terkait calon dan pasangan calon melalui dua jalur, yaitu daring dan luring. Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan secara daring, KPU menyediakan akses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id pada fitur “Tanggapan” dengan memilih tahapan pencalonan peserta Pilkada, kategori tanggapan, dan nama calon yang ingin diberikan masukan.
Proses ini juga memerlukan pengisian data identitas serta uraian tanggapan yang dapat berupa dukungan, masukan terkait status hukum calon, ataupun analisis terhadap visi dan misi pasangan calon.
Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan secara luring dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Jalan Lokonqbanua, Kecamatan Siau Barat.
“Penyampaian masukan secara langsung ini dapat dilakukan dengan mengisi formulir tanggapan yang disertai fotokopi KTP-el atau dokumen pendukung lainnya,” kata Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.
Kaaro menegaskan bahwa setiap tanggapan masyarakat akan dipertimbangkan secara serius dalam proses verifikasi calon. KPU juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat guna memastikan kualitas dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU atau langsung mendatangi kantor KPU setempat,” ucapnya.
Surat Keputusan pengumuman yang disampaikan KPU Sitaro, dapat dibaca secara lengkap di bawah ini :