ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hasil penetapan DPT tersebut dilaporkan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang digelar KPU Provinsi Sulut di Fourpoint Hotel Manado, Minggu (22/9/2024).
Ketua Divisi Perencanaan, Program, dan Data KPU Sangihe, Ihsan Fachrudin Panawar yang membacakan laporan, menyebut bahwa penetapan DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu, 18 September 2024, di Hotel Tahuna Beach Resort.
Ihsan menyampaikan bahwa jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Kabupaten Kepulauan Sangihe mencapai 106.108 orang, terdiri dari 53.451 pemilih laki-laki dan 52.657 pemilih perempuan.
“Pemilih tersebar di 15 kecamatan, 167 desa dan kelurahan, serta 306 tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ihsan.
Penetapan ini akan digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Sulawesi Utara bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah provinsi Sulut.
Proses rekapitulasi dan penetapan DPT ini merupakan tahapan penting untuk memastikan pemilih yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dalam Pilkada mendatang.