SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Perindo, serta pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas, yang diusung oleh koalisi Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Gerindra, telah disahkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, menegaskan bahwa penetapan pasangan calon ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“KPU Sitaro telah selesai melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Kaaro.
Keputusan ini dituangkan dalam pengumuman resmi KPU Kabupaten Sitaro dengan Nomor 722/PL 02.3 Pu/7109/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Pilkada serentak ini diharapkan berjalan dengan lancar dan damai, dengan dua pasangan calon siap bersaing untuk memperebutkan suara masyarakat Sitaro.