ZONAUTARA.com – Memasuki triwulan keempat tahun 2024, realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Kotamobagu baru mencapai 32%.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menyampaikan hal ini dan mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak dan retribusi sampah demi tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PBB baru 32%. Sementara retribusi sampah baru mencapai 31% dari total PAD. Kami sangat berharap masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi sampah tepat waktu, karena itu yang membiayai pemerintah daerah,” kata Sugiarto, Senin (30/9/2024).
Ia menambahkan bahwa target PAD sangat penting untuk menutupi belanja daerah yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“APBD itu kami pasang target PAD, dan belanjanya sudah kami isi. Jika PAD tidak tercapai, tentu ada belanja yang tidak bisa terbayarkan,” jelasnya.
Sugiarto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak dan retribusi berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik, termasuk pengangkutan sampah.
“Masyarakat wajib membayar pajak dan retribusi. Jika tidak, salah satu dampaknya adalah persoalan sampah yang tidak terangkut, dan ini juga bisa mempengaruhi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” lanjutnya.
Meski demikian, Sugiarto tetap optimis bahwa target PAD tahun ini bisa tercapai.
“Jika dilihat dari tren beberapa tahun terakhir, ada pendapatan lain yang bisa menutupi. Tapi, meskipun situasi sekarang cukup menantang, kita tetap optimis target ini harus tercapai,” tutupnya.