ZONAUTARA.com – Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) resmi terbentuk dengan tujuan melawan kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara yang kini dianggap darurat kekerasan seksual.
Koalisi ini terdiri dari 29 organisasi/lembaga/komunitas dari Sulawesi Utara dan nasional yang bersatu untuk mengawal dan mendampingi proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual, serta memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Kecaman terhadap lambatnya proses hukum
KAKSBG menilai, proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang dilaporkan pada 11 Januari 2024 berjalan sangat lambat dan kurang adil.
Hingga delapan bulan berselang, hanya satu dari beberapa terduga pelaku yang telah menjalani persidangan, dan dalam persidangan tersebut, korban mengalami tekanan berat akibat harus bertatap muka dengan pelaku.
Kondisi mental korban yang trauma tidak mendapatkan pertimbangan yang layak dari pengadilan, meskipun surat keterangan dari psikolog sudah diberikan.
Tim Pendamping dari KAKSBG telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Minahasa Utara agar proses penyidikan dilakukan oleh penegak hukum yang memiliki kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada 16 Agustus 2024, surat permohonan tersebut disampaikan, namun proses hukum empat pelaku dewasa lainnya masih terhambat dengan alasan minimnya alat bukti, meskipun berbagai bukti kuat seperti visum dan keterangan psikolog telah tersedia.
Tuntutan terhadap Jaksa dan Hakim
Dalam persidangan kasus No. 81/Pid.Sus/2024/PN Arm dengan terdakwa JK, jaksa penuntut umum dinilai tidak proaktif dan hanya menuntut hukuman delapan tahun penjara, jauh di bawah harapan publik dan koalisi.
Hakim pun memutuskan hukuman lebih ringan, yakni enam tahun penjara, denda Rp50 juta, dan restitusi yang diajukan korban hanya disetujui sebesar Rp9 juta.
KAKSBG mengecam keputusan tersebut karena tidak mencerminkan keadilan bagi korban, terutama dalam hal restitusi yang seharusnya lebih besar mengingat trauma yang dialami korban dan situasi korban yang baru melahirkan.
Amicus Curiae dan seruan keadilan
Pada 24 September 2024, KAKSBG mengajukan Amicus Curiae dengan harapan Majelis Hakim memberikan vonis maksimal bagi terdakwa, serta mengabulkan penuh restitusi sebesar Rp28,43 juta.
Koalisi menilai tindakan jaksa yang pasif dalam persidangan turut berkontribusi pada lemahnya tuntutan terhadap pelaku.
Seruan dan Tuntutan KAKSBG
Berdasarkan perkembangan kasus ini, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual.
- Melindungi hak-hak korban, keluarga, dan pendamping dari intimidasi dan teror.
- Mempercepat proses hukum demi pemenuhan hak-hak korban.
- Mendesak evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam kasus No. 81/Pid.Sus/2024/PN Arm yang dinilai tidak serius menjalankan tugasnya.
- Menuntut Aparat Penegak Hukum memproses kasus dengan kompetensi sesuai Pasal 21 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
- Memecat Aparat Penegak Hukum yang melanggar kode etik dalam menangani perkara kekerasan seksual.
- Mendesak Kapolda Sulawesi Utara mengevaluasi kinerja Kapolres Minahasa Utara.
KAKSBG berharap perhatian dan dukungan semua pihak demi tegaknya keadilan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Sulawesi Utara.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai KAKSBG dan langkah yang sedang dilakukan, silakan hubungi Emmanuela G.A Malonda di nomor 082291648943 (WA).
Koordinator KAKSBG
Nurhasannah, S.Sos
Organisasi/Komunitas yang tergabung dalam KAKSBG
Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender didukung oleh 29 organisasi/lembaga/komunitas yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, termasuk LBH APIK Jakarta, YLBHI-LBH Manado, Yayasan Swara Parangpuan Sulawesi Utara, dan Emancipate Indonesia. KAKSBG berharap dukungan publik dan pihak berwenang dapat mempercepat penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak di Sulawesi Utara.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Emmanuela G.A Malonda di nomor 082291648943 (WA).
#BergerakBersamaUntukKeadilan