TOMOHON, ZONAUTARA.COM – Pjs Wali Kota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Edwin Roring, SE, ME, menghadiri kegiatan persiapan dan evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Matani pada Rabu, (23/10/2024).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pelaksanaan BLUD menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, bukan hanya tugas Pembina Kesehatan.
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan manfaat masyarakat. Kota Tomohon telah memulai implementasi BLUD melalui Rumah Sakit Daerah Kota Tomohon.

“Puskesmas sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, diharapkan dapat menerapkan sistem BLUD untuk meningkatkan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia guna pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.
Sekretaris Daerah juga menekankan pentingnya konsep PPK-BLUD dalam meningkatkan profesionalisme, mendorong kewirausahaan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Perubahan Puskesmas menjadi BLUD dianggap krusial untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan sejalan dengan proses akreditasi Puskesmas yang sedang berjalan untuk peningkatan mutu layanan kesehatan.
“Marilah kita bersama-sama membangun Kota Tomohon melalui program-program pemerintah demi masyarakat yang lebih sejahtera dan Kota Tomohon yang semakin hebat, maju, dan berkembang,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Bambang Ari Setiono beserta tim, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, dr. Jhon Lumopa, M.Kes., serta perwakilan RSUD Anugerah Tomohon dan Kepala-kepala Puskesmas se-Kota Tomohon.