ZONUATARA.com – Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 semakin dekat. Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada kesempatan untuk mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini berlaku bagi mereka yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat di KTP elektronik (KTP-el). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
Namun, bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat melakukan pindah memilih. Meski begitu, mereka masih bisa memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-el mereka dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Prosedur pengajuan pindah memilih
Untuk mengajukan pindah memilih, pemilih diharapkan mengikuti langkah-langkah berikut:
Datang ke lokasi terkait: Pemilih harus mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat.
Bawa bukti pendukung: Pemilih perlu membawa dokumen yang mendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika karena pekerjaan.
Pemetaan TPS: KPU akan membantu memetakan TPS terdekat di lokasi baru pemilih dan memastikan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Mendapatkan bukti: Setelah proses selesai, pemilih akan menerima formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU sebagai bukti.
Syarat khusus pindah memilih
Ada sejumlah kondisi yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah memilih, antara lain:
- Menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara.
- Sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, termasuk keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
- Tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan tertentu lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Pemilih disarankan untuk mempersiapkan segala dokumen dan informasi yang diperlukan agar proses pindah memilih dapat berlangsung dengan lancar.
Dengan langkah yang tepat, suara Anda tetap dapat terwakili meski berada di lokasi berbeda pada hari pemungutan suara.