SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor 888/PL.02.5-Pu/7109/2/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) KPU, Frismar B. Siramba.
Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LPSDK, KPU mencatat dua pasangan calon yang berpartisipasi dalam pemilihan ini. Pasangan calon Chintya Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas melaporkan dana pribadi sebesar Rp 1.301.000.000, dengan tidak ada sumbangan dari partai politik, perseorangan, maupun badan hukum swasta.
Sementara itu, pasangan calon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng melaporkan dana pribadi sebesar Rp 487.344.000, juga tanpa sumbangan dari sumber lainnya.
“Pengumuman ini menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum, diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait sumber pendanaan kampanye kedua pasangan calon,” ungkap Siramba
KPU Kabupaten Sitaro mengimbau kepada seluruh calon dan tim kampanye untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan pemilihan ini.