ZONAUTARA.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penikaman yang melukai dua warga di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Tersangka berinisial RS alias Rendi (21), warga Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow, yang diketahui berprofesi sebagai penambang, ditangkap Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik. Penangkapan dilakukan di jalan raya Kelurahan Kotamobagu sekitar setengah jam setelah kejadian berlangsung.
Peristiwa penikaman berawal dari pertengkaran antara korban pertama, HYR alias Hendra (26), dan tersangka RS pada Jumat dini hari di Kelurahan Kotamobagu.
Ketika adu mulut terjadi, RS tiba-tiba menyerang Hendra menggunakan sebilah pisau, yang menyebabkan luka robek pada telapak tangan kiri korban.
Melihat kejadian itu, EL alias Eren (60) yang berada di lokasi berusaha melerai, namun justru ikut ditikam oleh tersangka hingga mengalami luka robek di bagian perut. Setelah melakukan penikaman, RS melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Resmob yang menerima laporan dari masyarakat langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap RS bersama barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/460/X/2024 dan LP/B/462/X/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 25/10/2024. Saat ini, kedua korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang diderita.
Peristiwa ini menjadi perhatian aparat Kepolisian setempat sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kotamobagu.