ZONAUTARA.com – Polres Kepulauan Sitaro saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) serta sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan, perencanaan, kelembagaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan kampung, yang dilaksanakan pada September 2023 di Hotel Mercure Tateli, Minahasa. Kegiatan tersebut melibatkan 83 kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Hingga berita ini dipublikasi, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sitaro telah memanggil 29 orang untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Kasat Reskrim Polres Sitaro, Iptu Roply Saribatian, menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka terima. Ia memastikan akan memanggil seluruh peserta untuk dimintai keterangan.
“Kami telah memanggil Kepala Dinas PMD Sitaro, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, serta sejumlah Kepala Desa untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Pemanggilan pejabat di Dinas PMD Sitaro bersama sejumlah kepala desa tersebut mendapat perhatian luas masyarakat Sitaro. Terlebih lagi pemeriksaan tersebut dilakukan di saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meskipun begitu, Polres Sitaro menegaskan bahwa ini adalah upaya normal untuk menindaklanjuti semua laporan yang diterima.
“Kami menerima laporan dan memeriksanya,” ungkap Saribatian.
Para peserta kegiatan tersebut menyetor dana sebesar Rp 2.600.000 per orang. Dana tersebut untuk biaya akomodasi selama kegiatan berlangsung. “Tapi dana Rp 2,6 juta itu di luar tiket kapal ke Manado,” jelas salah satu peserta kegiatan yang namanya tidak ingin dipublikasikan, saat ditemui pada Kamis, (24/10) di Pulau Siau.
Menurutnya, materi sosialisasi yang mereka terima baik, namun ia mempertanyakan beberapa narasumber yang terkesan seperti sedang melakukan kampanye. Ia bersama tiga peserta lainnya yang ditemui di waktu berbeda di Pulau Siau, juga mempertanyakan soal fasilitas kamar hotel yang mereka terima.
“Di hari pertama, satu kamar ditempati dua orang. Bahkan ada yang tiga hingga empat orang dalam satu kamar. Beberapa peserta juga pulang lebih awal. Dan kini ada TGR sebesar Rp 960.000 per orang,” sesalnya.
Pengakuan ini muncul di tengah penyelidikan Polres Sitaro yang telah memeriksa sejumlah Kepala Desa serta Kepala Dinas PMD Sitaro, Misje D. Tamaka dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Agus Tambeke.
Narasumber dalam kegiatan yang berlangsung pada 6 September tersebut antara lain adalah Bupati Sitaro Evangelian Sasingen, yang masa jabatannya berakhir pada 23 September 2023. Ada pula anggota DPRD Sulut Toni Supit, Ketua DPRD Sitaro Djon Janis, dan perwakilan pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Setiap desa menghadirkan lima hingga sepuluh orang peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Jika satu desa mengirim lima orang peserta saja, maka jumlah peserta mencapai 415 orang. Dan jika setiap peserta dimintai biaya Rp 2.600.000, maka total dana yang terkumpul lebih dari Rp 1 milyar. Dana ini tentu akan lebih besar jika setiap desa mengutus hingga 10 peserta. Dana ini diambil dari anggaran dana desa yang dikirimkan oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan di desa.
Zonautara.com mencoba mengonfirmasi soal dugaan penyalahguaan anggaran tersebut kepada Kepala Dinas PMD Sitaro Misje D. Tamaka pada Minggu (27/10). Namun pesan melalui WhatsApp tidak direspon. Dan saat disambangi di kantornya pada Senin (28/10), Tamaka juga tidak berada di tempat. Zonautara.com menemui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Agus Tambeke.
Tambeke mengonfirmasi bahwa ia diperiksa di Polres Sitaro terkait kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, Dinas PMD hanya memfasilitasi kegiatan desa yang dilaksanakan selama lima hari, di mana peserta menginap selama empat malam. “Itu kegiatan desa, Dinas PMD hanya fasilitasi, karena dananya dari desa, setiap peserta menyetor akomodasi Rp 2,6 juta,” jelas Tambeke.
Mengenai TGR yang akan dikembalikan peserta sebesar Rp 960.000, Tambeke mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro. “Belum ada LHP, jadi saya tidak memberikan komentar,” ungkapnya. Terkait lokasi kegiatan yang dilaksanakan di Manado, ia menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena melibatkan banyak orang.
Zonautara.com juga menghubungi Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro, Ironers Sikome, pada Selasa (29/10). Sikome menyampaikan bahwa memang ada TGR dari perjalanan dinas sosialisasi yang digelar Dinas PMD tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa jumlah TGR setiap peserta berbeda karena lokasi antar pulau di Sitaro, dan TGR tersebut akan dibebankan kepada pihak desa.
“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Belum selesai, baru Pulau Siau hampir selesai. Jumlahnya berbeda setiap orang dan sudah diekspos tinggal tanda tangan LHP,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun Zonautara.com, Dinas PMD Sitaro kerap melaksanakan kegiatan di luar daerah dengan melibatkan banyak kepala desa serta perangkat desa. Pada 2023 saja, kegiatan mengumpulkan banyak peserta dari desa ini dilaksanakan secara berturut-turut di September dan Oktober. Mirisnya, kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan dana desa, yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga di desa.