SITARO, ZONAUTARA.com – Dalam rangka memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan informasi terkait prosedur pindah memilih. Proses pengajuan ini bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, terutama untuk pemilih yang berada dalam kondisi khusus.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menyatakan bahwa pindah memilih dapat diajukan bagi warga yang menghadapi beberapa keadaan khusus, antara lain: menjalankan tugas di lokasi berbeda pada hari pemilihan, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan beserta anggota keluarga yang mendampingi, menjadi korban bencana alam, atau status sebagai tahanan yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Kebijakan ini telah disesuaikan dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024, yang bertujuan untuk menjamin setiap warga yang berada dalam situasi tertentu tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
Dokumen yang harus disiapkan
Pemilih yang mengajukan pindah memilih perlu membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selain itu, mereka juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, surat belajar, atau surat pemberitahuan terkait bencana alam.
Jenis Surat Suara yang Diterima Berdasarkan Lokasi Pindah
Jenis surat suara yang diterima pemilih juga ditentukan oleh lokasi pemilih pindah memilih:
- Jika pindah dalam satu kabupaten/kota, pemilih berhak menerima surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
- Pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi hanya akan mendapatkan surat suara gubernur dan wakil gubernur.
- Pemilih yang pindah ke luar provinsi tidak akan memperoleh surat suara.
- Jika pindah karena perubahan domisili yang ditunjukkan dengan KTP elektronik terbaru sesuai dengan TPS tujuan, pemilih akan mendapat dua surat suara untuk gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.
“Langkah ini diambil demi menjamin hak pilih warga tetap terjaga meskipun mereka harus berada di luar domisili asal pada hari pemungutan suara,” ujar Kaaro.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat Sitaro yang memenuhi kriteria khusus agar tetap dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi mendatang tanpa kehilangan hak suaranya.