Kesbangpol dan Bawaslu Kotamobagu tertibkan APK di fasilitas umum

Sajidin Kandoli
Penulis: Sajidin Kandoli
Editor: redaktur
Kesbangpol Kota Kotamobagu tertibkan sejumlah APK, (Foto: ZONAUTARA.com/Sajidin Kandoli).

ZONAUTARA.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, didampingi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta sejumlah instansi terkait, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas umum pada Selasa, 5 November 2024.

Penertiban ini dilakukan di beberapa titik utama, termasuk sepanjang ruas Jalan K.S. Tubun, di mana ratusan APK milik pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Kotamobagu ditertibkan karena pemasangan yang tidak sesuai aturan.

Kepala Badan Kesbangpol, Sitti Rafiqah Bora, menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait pemasangan APK di lokasi yang membahayakan.

“Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan titik yang ditentukan, terutama yang ada di median jalan, itu membahayakan pengendara sehingga APK sudah harus ditertibkan. Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol PP mendampingi bersama-sama TNI dan Polri dalam penertiban APK hari ini,” jelasnya.

Rafiqah juga menambahkan bahwa beberapa hari sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan surat kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri. “Jadi, sebenarnya sudah banyak APK yang ditertibkan, hanya kami melihat titik-titik mana yang merupakan fasilitas umum, serta tempat-tempat mana yang dibersihkan untuk pemasangan APK dari KPU,” katanya.




Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Kotamobagu, Ari Setiawan Mokodompit, turut menghimbau tim kampanye untuk mematuhi ketentuan lokasi pemasangan APK.

“APK yang ditertibkan ini adalah APK yang terpasang di fasilitas umum atau di tempat yang dilarang oleh ketentuan. Kami berharap kepada tim pasangan calon, baik Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota Kotamobagu, jika memasang APK dapat dipasang di tempat yang telah ditentukan oleh KPU sebagaimana diatur dalam SK KPU, atau di lahan pribadi dengan izin pemilik lahan,” tegas Ari.

Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan, serta memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

TAGGED:
Follow:
Pertama kali bergabung di media cetak Bolmong Fox pada 2016. Selanjutnya bergabung dengan Media siber BFOX.co.id. Sebelum bergabung dengan Zonautara.com, juga pernah bergabung dengan media siber Pronusantara.com yang dibawahi oleh promediateknologi.id.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com