ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara yang bertujuan meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya netralitas dalam pemilihan umum ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis, 7 November 2024.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten I Nasli Paputungan, Asisten II Adnan Masinae, Asisten III Agung Adati, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam paparannya, Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Deevy Ritha Rumondor, menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur netralitas ASN dan berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Bentuk pelanggaran netralitas ASN terbagi menjadi dua, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi kode etik terbuka atau tertutup serta hukuman disiplin yang bersifat sedang hingga berat,” ujar Deevy.
Deevy juga menegaskan, semua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan diproses melalui sistem pelaporan online sesuai keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Bawaslu. Laporan yang telah diproses akan disampaikan kepada Wali Kota untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Setiap pelaporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tim yang menangani laporan tersebut. ASN yang melanggar harus siap menerima sanksi yang sudah diatur,” tambah Deevy. Ia juga mengimbau para ASN di Kotamobagu untuk tetap netral selama proses pemilihan guna menghindari sanksi yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Kotamobagu, Ari Setiawan Mokodompit, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terdapat 12 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Kotamobagu masuk dalam 10 besar daerah dengan indeks kerawanan pemilu tinggi, khususnya terkait isu netralitas ASN. Kami telah menerima sekitar 12 laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran tersebut dan telah kami teruskan ke instansi berwenang,” jelas Ari.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong ASN di Kotamobagu untuk menjaga netralitas selama pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar tercipta proses pemilu yang jujur dan adil.