SITARO, ZONAUTARA.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Pemerintah Kabupaten Sitaro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 246 Tahun 2024 tentang Gerakan Sitaro Menanam, atau yang dikenal dengan istilah Gesti Nanam. Perbup ini disahkan pada 31 Juli 2024 dan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam sektor pertanian holtikultura dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Penjabat Bupati Sitaro, Joi E.B. Oroh, dalam kesempatan peluncuran Gesti Nanam, menjelaskan bahwa Gerakan Sitaro Menanam merupakan sebuah inovasi yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat agar lebih aktif dalam kegiatan pertanian.
“Gerakan ini bertujuan untuk memotivasi seluruh lapisan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam upaya peningkatan produksi pertanian yang tidak hanya mencakup ketahanan pangan tetapi juga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujar Oroh.
Lebih lanjut, Oroh menambahkan, dengan adanya Gesti Nanam, setiap keluarga di Sitaro dapat menanam berbagai komoditas pertanian yang dapat mendukung kemandirian pangan, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Gerakan ini juga diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif dalam hal pentingnya pertanian untuk masa depan yang lebih berkelanjutan,” kata Oroh.
Inisiatif ini menjadi salah satu langkah konkrit Pemkab Sitaro dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, terutama di sektor pertanian yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.