ZONAUTARA.com—Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menaikkan status Gunung Lokon yang berada di Kota Tomohon, Sulawesi Utara dari level II (Waspada) ke level III (Siaga) pada 10 November 2024.
Hal itu didasarkan pada pengamatan visual dan instrumental yang dilakukan Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Lokon dan Mahawu yang menunjukkan peningkatan signifikan aktivitas vulkanik di Gunung Lokon pada 1-9 November 2024.
Merespon kenaikan status Gunung Lokon tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon merilis Surat Edaran nomor 334/WKT/XI-2024 tentang Larangan Melakukan Pendakian dan Pembatasan Aktivitas dalam Radius Tiga KM dari Kawah Tompaluan Gunung Lokon.
“Dalam tingkat aktivitas level III (Siaga), masyarakat dilarang melakukan pendakian dan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam radius tiga kilometer dari kawah Tompaluan,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada akan potensi bahaya erupsi, seperti awan panas dan aliran lahar dingin di Sungai Pasahapen dan alur sungai lainnya.
Pun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu atau berita hoaks serta selalu waspada dan senantiasa mengikuti arahan pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak 11 November 2024 hingga 25 November 2024 dengan senantiasa memperhatikan perkembangan aktivitas vulkanik di Gunung Lokon.