ZONAUTARA.COM – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran menjelang hari pemilihan serentak, pada Rabu, (13/11/2024) di Command Centre Kantor Bawaslu Sulut.
Tercatat hingga 12 November 2024, Bawaslu Sulut telah menangani sebanyak 136 dugaan pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam konferensi yang berlangsung didampingi anggota Zulkifli Densi dan Steffen Linu, menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 60 kasus merupakan temuan dari pengawasan aktif jajaran pengawas pemilu, sementara 76 kasus lainnya berasal dari laporan masyarakat.
“Saat ini, sebanyak 109 kasus sudah selesai diproses, 5 kasus telah selesai di tahap tertentu, 4 kasus masih dalam penelusuran, dan 18 kasus tidak diregistrasi,” ujar Ardiles.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menguraikan bahwa dari ratusan dugaan pelanggaran tersebut, 8 merupakan pelanggaran administrasi, dan 47 adalah pelanggaran pidana pemilu yang telah dilimpahkan ke pihak penegak hukum.
Selain itu, terdapat 5 kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan penyelenggara ad hoc di tingkat kabupaten/kota dan isu netralitas aparat, termasuk ASN serta anggota Polri dan TNI.
“Hasil temuan tersebut telah kami serahkan kepada instansi terkait, seperti BKN untuk ASN dan institusi terkait untuk TNI dan Polri,” ujar Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang masuk tidak serta merta diproses tanpa melalui tahapan verifikasi sesuai regulasi.
“Bawaslu bekerja berdasarkan data, bukan asumsi atau prediksi, karena setiap prosedur penanganan pelanggaran harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,” jelas Steffen.
Melalui konferensi pers ini, Bawaslu Sulut berharap masyarakat dapat lebih memahami peran pengawasan pemilu dan pentingnya menjaga proses pemilu yang bersih dan netral.