ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu akan membuka layanan perekaman e-KTP untuk masyarakat, termasuk pada hari libur. Langkah ini diambil guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputunga, menyatakan bahwa layanan ini akan dilaksanakan pada hari kerja dan hari libur untuk memfasilitasi perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki kartu identitas tersebut.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu akan melaksanakan perekaman setiap hari kerja kantor dan juga akan melaksanakan pelayanan di hari libur. Maka bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka pelayanan perekaman dan penerbitan e-KTP pada hari Sabtu sampai dengan hari Minggu, tanggal 16, 17, 23, 24, dan 27 November,” ujar Roy, Kamis (14/11/2024).
Roy menambahkan bahwa masyarakat yang belum memiliki e-KTP dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kotamobagu pada jam layanan pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
“Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada Lurah/Sangadi se-Kota Kotamobagu untuk menghimbau warganya masing-masing yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal di atas dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” ungkapnya.