SITARO, ZONAUTARA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar sosialisasi terkait pengawasan kampanye dan masa tenang menjelang Pemilu Serentak 2024, Sabtu (16/11/2024). Acara ini berlangsung di aula Little Mart, Ulu Siau, dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng, Komisioner KPU Sitaro Vikri Lahansang, serta Kabag Ops Polres Sitaro Noldi Harimu sebagai narasumber.
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menegaskan pentingnya kesiapan bersama dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa tenang. “Atribut dan alat peraga kampanye harus ditertibkan bersama. Selain itu, pasangan calon juga harus mempersiapkan saksi dengan baik. Jika dibutuhkan, pelatihan saksi bisa melibatkan Bawaslu atau KPU untuk pembekalan,” ujar Tatengkeng.
Ia juga menyoroti langkah yang akan diambil pemerintah daerah melalui Desk Pilkada untuk memastikan keamanan posko dan memberikan imbauan agar masa tenang bebas dari aktivitas kampanye. “Masa tenang harus dilaksanakan dengan baik. Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Komisioner KPU Sitaro, Vikri Lahansang, mengungkapkan jadwal kampanye akbar untuk pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 01 akan menggelar kampanye di Lapangan Akesembeka pada 21 November, sementara pasangan nomor urut 02 dijadwalkan pada 23 November.
Lahansang juga menyoroti pentingnya membersihkan APK di akhir masa kampanye. “PPK dan PPS akan membersihkan alat peraga kampanye pada 23 November. Kami juga berharap seluruh pihak mendukung Pilkada ramah lingkungan, sehingga sisa APK dikelola dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sitaro masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, KPU mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas selama pemilu berlangsung untuk mencegah potensi konflik.
Dari sisi keamanan, Kabag Ops Polres Sitaro, Noldi Harimu, menyebut empat poin penting dalam pengawasan pemilu. Pengawasan terhadap kegiatan, lokasi kampanye, logistik, dan pelaksanaan pemungutan suara menjadi fokus utama pihak kepolisian.
“Lokasi kampanye harus sesuai regulasi, tidak boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, pengawasan logistik pemilu, termasuk surat suara, kotak suara, dan formulir, menjadi perhatian karena masa ini sangat rawan,” ujar Harimu.
Ia juga menekankan perlunya memantau kepatuhan terhadap aturan selama masa pencoblosan untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai regulasi.
Sosialisasi ini menegaskan peran penting Bawaslu, KPU, dan kepolisian dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan. Dengan pendekatan pengawasan terpadu, diharapkan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Sitaro dapat berlangsung sukses tanpa kendala berarti.