ZONAUTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang melibatkan Organisasi Pemantau Pemilu dan masyarakat sipil, yang digelar di Taman Pasir Manado, Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Sulawesi Utara yang akan berlangsung pada 2024.
Salah satu narasumber, Nana Nugroho dari Sentra Gakkumdu Polda Sulut, menyampaikan beberapa poin penting terkait masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima.
“Sesuai Pasal 187 ayat 1 dan 2, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana. Sebagai contoh, penerima uang sebesar Rp200 ribu bisa dihukum penjara hingga tiga tahun. Ini jelas tidak sepadan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama bagi pemilih baru yang mungkin belum memahami aturan Pilkada.
“Aturan sudah jelas, dan beberapa kasus sebelumnya sudah diproses. Jangan coba-coba melanggar,” tambah Nana.
Nana juga menegaskan, tentang atribut kampanye yang harus segera dibersihkan pada malam nanti.
“Seluruh atribut kampanye harus dibersihkan sebelum pukul 00.00 malam ini. Penertiban akan dilakukan baik oleh Satpol PP maupun tim sukses masing-masing kandidat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nana juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoaks) yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Ia meminta masyarakat tetap menjaga suasana kondusif selama masa Pilkada dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
Bawaslu Sulut berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses Pilkada, sekaligus menjaga integritas dan keamanan pesta demokrasi di Sulawesi Utara.