SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) hari ini mengumumkan hasil penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tahun 2024, yang dilaporkan pada Senin, 25 November 2024.
Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diterima oleh KPU Sitaro, berikut adalah rinciannya:
Pasangan Calon 01: Chyntia Ingrid Kalangit, SKM – Heronimus Makainas, SE
- Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye: Rp 1.000.000,-
- Penerimaan Dana Kampanye: Rp 2.284.730.000,-
- Pengeluaran Dana Kampanye: Rp 1.627.000.000,-
- Saldo Akhir: Rp 656.730.000,-
Pasangan Calon 02: Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng
- Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye: Rp 5.000.000,-
- Penerimaan Dana Kampanye: Rp 790.644.600,-
- Pengeluaran Dana Kampanye: Rp 790.644.600,-
- Saldo Akhir: Nihil
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menyampaikan apresiasi atas transparansi dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan dari kedua pasangan calon tersebut.
“Kami sangat menghargai komitmen pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye secara akurat dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Stevanus Kaaro.
KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilkada 2024 untuk terus menjaga prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk penggunaan dana kampanye.
“Kami berharap hasil penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi para pasangan calon maupun masyarakat, agar Pilkada 2024 berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa juga mengucapkan terima kasih kepada kedua pasangan calon yang telah melaporkan LPPDK sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Paslon 01, Chyntia Ingrid Kalangit – Heronimus Makainas, serta Paslon 02, Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng, yang telah menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tepat waktu. Laporan yang disampaikan sangat penting untuk menjaga kredibilitas pilkada dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan,” tutupnya.
Dengan diumumkannya hasil LPPDK ini, KPU Sitaro berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti perkembangan Pilkada 2024 dengan lebih transparan dan akuntabel, serta berpartisipasi aktif dalam mendukung pemilu yang bersih dan berintegritas.