ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi mengeluarkan surat larangan konvoi pasca pencoblosan, proses perhitungan, hingga pasca perhitungan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Larangan ini dituangkan dalam surat bernomor 255/W-KK/XI/2024 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, pada Selasa (26/11/2024).
Abdullah menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pemilukada.
“Imbauan dan larangan ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 yang aman, tertib, damai, dan bermartabat,” ujar Abdullah kepada media, Selasa (26/11).
Dalam surat tersebut, Pemkot Kotamobagu menegaskan beberapa poin penting yang wajib ditaati oleh masyarakat, partai politik, tim pemenangan, dan simpatisan pasangan calon, antara lain:
- Menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di wilayah masing-masing.
- Menghindari tindakan provokatif dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.
- Tidak melakukan pengerahan massa selama proses pencoblosan hingga pasca perhitungan suara.
- Tidak melakukan konvoi atau perayaan selama periode tersebut.
- Pelanggaran terhadap larangan ini dapat langsung ditindak aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
- Menghormati proses dan hasil Pemilukada yang diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Ketidakpuasan terhadap hasil Pemilukada harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pemkot juga mengingatkan bahwa tindakan melanggar larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan imbauan ini, Abdullah berharap Pemilukada di Kotamobagu berlangsung kondusif dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang bermartabat.