SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini ditunjukkan melalui proses pemusnahan ribuan surat suara berlebih, termasuk yang rusak atau tidak layak digunakan, di Gudang Logistik KPU Sitaro, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, Selasa 26 November 2024.
Proses tersebut dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh berbagai pihak terkait, seperti Penjabat Bupati Sitaro Joi E. B. Oroh, Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, Kaban Kesbangpol Gandawari Mulalinda, perwakilan Kodim 1301/Sangihe, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk mematuhi Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang tata kelola logistik pemilihan, tetapi juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara.
“Kami memastikan semua surat suara yang berlebih, termasuk yang rusak, dimusnahkan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu dan menghindari potensi opini liar di masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemusnahan kali ini, KPU Sitaro memusnahkan 165 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 1.095 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Pemusnahan ini mencakup kelebihan kiriman serta surat suara yang telah kami periksa dan dinyatakan tidak layak pakai,” tambah Kaaro.
Proses pemusnahan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan KPU.
Kaaro menegaskan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi isu miring terkait penggunaan surat suara.
“Kami pastikan bahwa seluruh surat suara yang tersisa kini hanya tersedia di tempat pemungutan suara (TPS). Tidak ada surat suara lain di KPU atau lokasi lainnya. Jika ada yang menemukan surat suara di luar TPS, itu bukan tanggung jawab kami,” tegasnya.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya KPU Sitaro dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Transparansi dan akuntabilitas yang ditunjukkan melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecurigaan serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemusnahan surat suara berlebih ini menjadi bagian dari rangkaian akhir persiapan logistik menjelang Pilkada Serentak 2024. Dengan proses yang terukur dan transparan, KPU Sitaro bertekad mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.