ZONAUTARA.COM – Proses rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara diwarnai perdebatan alot antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dan saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, E2L-HJP. Namun, pembacaan dokumen perolehan suara dari Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya berhasil disetujui.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, memberikan keputusan untuk menyetujui dokumen yang disampaikan oleh Ketua KPU Talaud, Andri Sumolang.
“Pembacaan dokumen terkait perolehan suara dari Kabupaten Kepulauan Talaud kita setujui,” ujar Kenly pada Rapat Pleno Terbuka, Kamis (5/12/2024) di Swiss Belhotel Maleosan, Manado.
Berdasarkan data yang dibacakan, hasil perolehan suara untuk kabupaten Talaud dari paslon nomor urut 1, YSK-VM 24.806 suara, paslon nomor urut 2, E2L-HJP 10.233 suara, dan paslon nomor urut 3, SK-DT 22.335 suara.
Sebelumnya perdebatan muncul ketika saksi dari paslon E2L, Jootje Rumondor, meminta agar kejadian khusus selama proses pemungutan suara turut dibacakan dalam pleno. Namun, permintaan ini ditolak oleh Komisioner KPU Sulut, Awaluddin Umbola.
“Hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada pembacaan rekapitulasi dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),” jelas Awaluddin.
Ketegangan memuncak hingga akhirnya Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi meminta pihak keamanan untuk membawa saksi Jootje Rumondor dikeluarkan dari ruangan rapat pleno yang sedang berlangsung dan rapat pun di skors selama 5 menit.
Meski sempat diwarnai insiden, rapat pleno tetap berjalan hingga pembacaan hasil suara dari Talaud resmi disahkan.
Kejadian ini menjadi salah satu tantangan dalam proses demokrasi, khususnya dalam memastikan transparansi dan kelancaran pemilu di Sulawesi Utara.