Sejumlah paslon kepala daerah di Sulawesi Utara ajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK

Hingga saat ini belum ada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ajukan gugatan.

Gitta Waloni
Penulis: Gitta Waloni Editor: redaktur
KPU Sulut gelar media gathering dengan beberapa pihak terkait. (Foto: Gita)

ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menjelaskan bahwa adanya pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari beberapa pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meydi Tinangon, dalam konferensi pers di Kantor KPU pada Senin (9/12/2024).

Menurut Tinangon, permohonan tersebut meliputi hasil pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di berbagai daerah di Sulawesi Utara.

“Saat ini masih dalam tahap pemasukan dokumen. MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum permohonan tersebut resmi teregistrasi,” jelas Tinangon.

Terkait Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara 2024, Tinangon menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi mengenai pengajuan gugatan ke MK. Ia menegaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu di Manado bukan merupakan proses penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Kita masih harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Tinangon.

Sementara itu, MK telah menetapkan jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, proses ini akan berlangsung dari 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Tahapan pengajuan gugatan Pilkada 2024 dimulai dengan penerimaan permohonan pada akhir November hingga awal Desember 2024. Proses ini akan berlanjut dengan berbagai tahapan pemeriksaan dan persidangan, hingga akhirnya diputuskan pada akhir Februari 2025.

Advertisment:

KPU Sulawesi Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan proses sengketa Pilkada 2024 di MK dan siap menindaklanjuti putusan yang akan dikeluarkan nantinya.

10 paslon yang ajukan gugatan ke MK

Sebanyak 10 pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Utara mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Berikut daftarnya:

No.Kabupaten/KotaPasangan Calon
1.Kabupaten Bolaang Mongondow SelatanArsalan Makalalag dan Hartina Badu
2.Kota TomohonWenny Lumentut dan Octavian M Mait
3.Kota ManadoJimmy Rimba Rogi dan Kristo Lumentut
4.Kabupaten Bolaang MongondowSukron Mamonto dan Refly S Ombuh
5.Kabupaten Bolaang Mongondow TimurSam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow
6.Kabupaten MinahasaSusi Fiane Sigar dan Steven Pandeiroot
7.Kabupaten Minahasa UtaraMelky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi
8.Kabupaten Minahasa TenggaraDjein Leonora Rende dan Alexander Benu
9.Kabupaten Minahasa SelatanPetra Yani Rembang dan Frede Aries Massie
10.Kabupaten Kepulauan TalaudIrwan Hassan dan Haroni Mamentiwalo

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meydi Tinangon, permohonan sengketa ini masih dalam tahap pemasukan dokumen dan belum terregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Jadwal tahapan pengajuan gugatan

Berikut adalah tahapan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024:

  1. Pengajuan Permohonan: 27 November – 5 Desember 2024
  2. Perbaikan dan Kelengkapan Permohonan: 27 November – 9 Desember 2024
  3. Pemeriksaan Berkas Pemohon: 10 – 18 Desember 2024
  4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan: 10 – 18 Desember 2024
  5. Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK: 10 – 20 Desember 2024
  6. Penyampaian Salinan Permohonan ke KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19 – 20 Desember 2024
  7. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 19 – 20 Desember 2024
  8. Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20 – 27 Desember 2024
  9. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20 – 27 Desember 2024
  10. Pemeriksaan Pendahuluan: 24 – 31 Desember 2024
  11. Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024 – 16 Januari 2025
  12. Rapat Permusyawaratan Hakim: 20 – 28 Januari 2025
  13. Pengucapan Putusan: 31 Januari 2025
  14. Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari – 4 Februari 2025
  15. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3 – 12 Februari 2025
  16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13 – 23 Februari 2025
  17. Pengucapan Putusan: 24 – 26 Februari 2025
  18. Penyerahan Salinan Putusan: 24 – 28 Februari 2025



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Memulai karis jurnalistik saat turun meliput bencana Gempa dan Tsunami di Palu, dan hadir di beberapa liputan bencana besar lainnya. Selama Pilkada 2024 aktif meliput Pilgub Sulut
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.