SITARO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) baru-baru ini mengumumkan hasil audit dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hasil audit ini mengungkapkan bahwa satu pasangan calon (paslon) dinyatakan patuh, sementara yang lainnya dinyatakan tidak patuh terhadap ketentuan laporan dana kampanye.
Berdasarkan pengumuman nomor 1073/PL.02.5-Pu/7109/2/2024 yang diterbitkan oleh KPU Sitaro, hasil audit menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 01, Chyntia Inggrid Kalangit – Heronimus Makainas (Chika Berani), dinyatakan patuh dalam pengelolaan dana kampanye. Paslon ini melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.627.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp1.626.980.000, sehingga masih terdapat saldo sebesar Rp20.000.
Di sisi lain, paslon nomor urut 02, Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng (YES TO), dinyatakan tidak patuh dalam laporan dana kampanye mereka tercatat penerimaan sebesar Rp790.644.600 dengan pengeluaran yang sama, yaitu Rp790.644.600, dan saldo yang tercatat adalah Rp0.00.
Menurut Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, audit ini dilakukan bekerja sama dengan kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye kedua paslon. Kaaro menambahkan bahwa beberapa ketidaksesuaian ditemukan dalam laporan dana kampanye paslon YES TO, seperti pada ringkasan kertas kerja audit atas laporan dana kampanye pada pelapor rekening khusus dana kampanye, periode pembukuan laporan pemberi sumbangan dana kampanye, serta pencatatan penerimaan sumbangan pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Pada audit kali ini, kami mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada. Setiap paslon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai bentuk tanggung jawab publik,” kata Kaaro.
Sebagai tindak lanjut, KPU Sitaro telah mengumumkan hasil audit ini di situs web dan media sosial mereka, serta menempelkannya di papan pengumuman kantor KPU Sitaro. Kaaro juga menambahkan bahwa setelah pengumuman ini, KAP akan melaksanakan audit selama 15 hari untuk memastikan akurasi laporan yang disampaikan.
Audit dana kampanye ini merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.