ZONAUTARA.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon resmi menandatangani naskah program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tahun 2025, penetapan rencana kerja DPRD Kota Tomohon dan penetapan mitra kerja Komisi DPRD Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk yang diwakili Asisten 1 O.D.S Mandagi bersama dengan pimpinan DPRD menandatangani kontrak tersebut saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tomohon, Kamis (19/12/2024).
O.D.S Mandagi yang membacakan sambutan Wali Kota mengapresiasi segenap pimpinan serta anggota DPRD Tomohon atas kesempatan yang diberikan.
Dalam ksempatan tersebut, ia menjelaskan, program pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan dalam pembentukan Perda yang menjadi kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dengan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Ini menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan pemerintahan daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era ekonomi dan digitalisasi saat ini serta terciptanya pemerintahan yang mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” terang Mandagi.
Lanjutnya, dalam tahapan ini perencanaan pembentukan Perda harus dilakukan secara taat asas, agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal karena ditetapkan melalui serangkaian proses yang harus dilalui meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan proses pengundangan.
“Dalam proses perencanaan pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu peraturan daerah baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis yang dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik,” paparnya.
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan menyepakati rencana pembentukan Perda untuk dituangkan dalam program pembentukan Perda tahun 2025.
“Kita tentunya sama-sama berharap program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 yang telah ditetapkan, dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon dengan menjaga dan melestarikan Tomohon sebagai kota religius, meningkatkan kesejateraan masyarakat di berbagai sektor, menjadikan Tomohon sebagai kota wisata dunia, memajukan sistem pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan serta mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas,” pungkasnya.
Turut hadir, di antaranya Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang, Wakil Ketua DPRD Tomohon Jeffri Polii bersama segenap anggota DPRD Kota Tomohon, Kapolres Tomohon yang diwakili Kabag Ren AKP Ferdy Suluh, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Serma Alwisius Susanto, jajaran Pemkot Tomohon seta hadirin dan undangan.