SITARO, ZONAUTARA.com – Di tengah penetapan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025 oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dua usulan inisiatif dari DPRD dipastikan akan langsung menyentuh kehidupan masyarakat yang paling rentan. Ranperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perlindungan untuk Penyandang Disabilitas menjadi langkah konkret yang diharapkan membawa perubahan positif bagi kelompok-kelompok yang sering terabaikan, Senin, 23 Desember 2024.
Bantuan hukum untuk masyarakat miskin menjadi salah satu prioritas utama, mengingat banyak warga Sitaro yang kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan ekonomi. Melalui Ranperda ini, DPRD Sitaro berharap masyarakat miskin dapat mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, sehingga mereka tidak terhambat untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya advokat. “Kami menyadari bahwa akses terhadap keadilan sering kali terbatas bagi masyarakat miskin. Dengan Ranperda ini, kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan hukum,” ungkap Janis.
Selain itu, Ranperda terkait penyandang disabilitas juga menjadi perhatian besar. Banyak penyandang disabilitas di Sitaro yang merasa terpinggirkan, baik dalam sektor pendidikan, pekerjaan, maupun akses terhadap fasilitas publik. Melalui Ranperda ini, DPRD Sitaro ingin menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam hal pendidikan, perawatan medis, dan peluang kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny D. Kondoj, menyambut baik kedua Ranperda ini sebagai langkah progresif dalam menciptakan Sitaro yang lebih berkeadilan.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini. Kami berharap bahwa melalui kebijakan ini, tidak ada lagi yang merasa terabaikan atau tertinggal dalam mendapatkan hak-hak dasar mereka,” ujarnya.
Warga Sitaro, terutama mereka yang tergolong miskin dan penyandang disabilitas, menyambut gembira kabar ini. Beberapa perwakilan masyarakat mengungkapkan harapan besar agar Ranperda ini segera disahkan dan dapat direalisasikan dengan baik, memberikan mereka akses yang lebih besar terhadap keadilan dan peluang hidup yang lebih baik.
“Dengan adanya bantuan hukum dan perlindungan lebih untuk penyandang disabilitas, saya merasa lebih dihargai dan terjamin hak-hak saya sebagai warga negara,” kata seorang warga Sitaro, Sari, yang memiliki anak penyandang disabilitas.
Dengan adanya kedua Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Sitaro bisa menjadi daerah yang lebih inklusif, memperhatikan kebutuhan dasar warga yang kurang mampu dan menyandang disabilitas. Ini adalah langkah maju yang sangat ditunggu oleh masyarakat yang selama ini berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka.