ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka, Kamis (9/1/2025).
Acara berlangsung di Aula KPU Kotamobagu dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Mishart Manoppo.
Dalam kesempatan tersebut, Mishart menyampaikan bahwa tahapan pemilu di Kota Kotamobagu berjalan tanpa adanya perselisihan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami bersyukur bahwa Kota Kotamobagu menjadi salah satu daerah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK. Ini menandakan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Dari hasil rekapitulasi suara, pasangan calon nomor urut 2, dr. Weny dan Rendy, berhasil mengumpulkan suara terbanyak sebanyak 35.150 suara atau 48,91 persen dari total suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Nayodo dan STA, memperoleh 12.611 suara, dan pasangan nomor urut 3, Meidy dan Syarifudin, memperoleh 24.107 suara.
Mishart menegaskan bahwa surat keputusan (SK) penetapan pasangan terpilih merupakan produk hukum yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengajukan permohonan pengangkatan dan pengambilan sumpah.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu Kamis, 9 Januari 2025, pukul 15.28 WITA,” tambahnya.
Pada penetapan ini, salinan keputusan diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Kotamobagu, partai politik pengusung pasangan terpilih seperti PKB, Gerindra, dan Golkar, serta pejabat pemerintah yang diwakili oleh Kesbangpol.
“Keputusan ini bukan hanya sebagai wujud penetapan hasil pemilu, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab KPU kepada masyarakat,” kata Mishart.
Dengan penetapan ini, pasangan dr. Weny dan Rendy resmi akan memimpin Kota Kotamobagu untuk periode lima tahun mendatang, yaitu 2025-2030. Penyerahan SK juga diharapkan menjadi awal proses pengangkatan dan pelantikan pasangan terpilih.