ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Pengumuman itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut KPU Sitaro menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk periode 2025-2030, yang memperoleh total suara sah sebanyak 24.856, atau 56,22 persen, mengungguli pasangan calon nomor urut 02, Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng.
“Ini tertuang dalam Pengumuman KPU Nomor 15/PL.02.7-Pu/7109/2/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro.
Dalam rapat pleno terbuka penetapan, KPU Sitaro mengundang sejumlah partai politik, Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Bawaslu, serta panitia pemilihan kecamatan. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Jakarta, Pulau Siau, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dengan pengumuman tersebut, Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk lima tahun ke depan, yaitu periode 2025-2030.
Berikut dokumen resmi pengumuman tersebut: