Coba kabur, pelaku curanmor didor aparat Polres Bolsel

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua kendaraan hasil curian

Romansyah Banjar
Penulis:
Editor: marsal
Dipimpin Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, SIK, saat konferensi pers di Mapolres. (Dok pribadi)

ZONAUTARA.com—Kepolisian Resor (Polres) Bolmong Selatan (Bolsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, SIK, terungkap bahwa pelaku berinisial AK alias Aldi (27), warga Kecamatan Pinolosian, berhasil diamankan.

AKBP Handoko Sanjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/93/XI/2024/SPKT/Res Bolsel dan LP/B/1/I/2025/SPKT/Polres Bolsel.

Pelaku AK diketahui melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni Desa Tolotoyon dan Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian.

“Pelaku menyasar kendaraan roda dua yang tidak dikunci setirnya. Setelah mencuri, ia mendorong motor tersebut menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP) lalu membongkar soket kendaraan untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres, Senin 20 Januari 2025.

Dalam proses penyelidikan, Resmob Angin Selatan Polres Bolsel mendapat informasi bahwa AK sedang berada di Kota Manado dan berencana pergi ke Weda. Dengan bantuan Resmob Polda Sulawesi Utara, pelaku berhasil ditangkap di Manado.

Pelaku sempat melarikan diri

Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Deddy Matahari, mengungkapkan bahwa setelah diamankan, pelaku mengaku telah menjual barang bukti ke wilayah Kecamatan Dumoga Barat.

Coba kabur, pelaku curanmor didor aparat Polres Bolsel
Tampak dua barang bukti sepeda motor dengan tipe Yamaha NMax dan Yamaha Aerox. (Dok pribadi)

Namun, saat menunjukkan lokasi barang bukti, AK sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan di bagian kaki kanan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua kendaraan hasil curian, yaitu Yamaha NMax dan Yamaha Aerox, yang sudah dimodifikasi untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar IPTU Deddy.

Kapolres Bolsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraan bermotornya. Ia menegaskan pentingnya memarkir kendaraan di tempat yang aman dan selalu mengunci setir untuk mencegah pencurian.

“Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan, jangan ragu untuk melaporkan ke Polres Bolsel. Jika kendaraan ditemukan, kami pastikan akan dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.

Melalui keberhasilan ini, Polres Bolsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Memulai karir sebagai jurnalis di Koran Harian Manado Post, dan bergabung dengan zonautara.com di sejak 2022. Termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kapasitas.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.