Sidang warga negara Tiongkok di PN Kotamobagu soroti penegakan hukum keimigrasian

Kontributor
Penulis:
Editor: neno
Pengadilan Negeri Kotamobagu, (Sumber Foto: https://www.pn-kotamobagu.go.id/).

ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yakni Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun, pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WITA ini dihadiri oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Keneth Rompas.

Kehadiran perwakilan Imigrasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Sidang berlangsung secara terpisah bagi masing-masing terdakwa. Untuk memastikan kelancaran komunikasi, seorang penerjemah hadir secara telekonferensi guna menerjemahkan Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia dan sebaliknya.

Jaksa Penuntut Umum, Kadek Adi Anggara, S.H., membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Kepala Seksi Inteldakim, Keneth Rompas, menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian.

“Kasus ini menjadi perhatian penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum serta memberikan laporan berkala kepada pimpinan terkait perkembangan kasus ini,” ujar Keneth.

Sidang akan berlanjut pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pemerintah berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi contoh bagi kasus serupa di masa mendatang.

“Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang melibatkan ketiga terdakwa serta menjadi langkah signifikan dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia,” tambah Keneth.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
1 Comment