ZONAUTARA.com – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menuai polemik. Hal itu menyeruak setelah kunjungan kerja DPRD Sitaro ke Badan Kepegawaian Negara di Kota Manado untuk meminta penjelasan posisi perangkat desa dalam rekrutan PPPK.
Kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Sitaro, Alfrets Ronald Takarendehang, bersama anggota Fraksi Golkar Selmina Papuas ke Kantor Regional XI BKN Manado pada Jumat (24/1/2025), untuk merespon laporan masyarakat terkait seleksi PPPK yang mengakomodir perangkat desa.
Menurut Ronald, berdasarkan regulasi perangkat desa tidak termasuk dalam kategori yang dapat mengikuti seleksi tersebut.
“Kami tidak menemukan aturan yang mengijinkan perekrutan itu. Karena itu, DPRD melakukan kunjungan ke BKN RI di Manado,” kata Ronald.
Ronald menegaskan bahwa tidak diijinkannya perangkat desa ikut seleksi PPPK sesuai informasi dari Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Regional XI BKN Manado, Tonny Manayang, yang membenarkan bahwa perangkat desa tidak termasuk dalam kriteria pendataan tenaga non-ASN untuk masuk database BKN. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Pak Tonny juga menjelaskan bahwa proses pendataan tenaga non-ASN dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. BKN hanya melakukan verifikasi berkas,” kata Ronald.
Sementara itu Selmina Papuas, anggota DPRD Sitaro dari Fraksi Golkar yang ikut kunjungan kerja, mendorong BKN untuk menindaklanjuti jika menemukan bukti adanya pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Sitaro. Hasil seleksi tersebut dapat dianulir.
“Kabarnya ada ratusan perangakt desa sudah terdaftar. Ini menjadi perhatian kami sebagai wakil rakyat,” kata Selmina.
Dilihat melalui tangkapan layar group Whatsaapp RKP Kampung 2026 milik Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Sitaro, pada Desember 2024 lalu Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Agus Tambeke mengirimkan daftar 354 nama terdaftar tenaga non ASN dari semua perangkat desa di Sitaro, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.
“Tolong di Kroscek, bagi perangkat kampung yang ada nama di daftar,” tulis Agus dalam percakapan group tersebut.
Kiriman pesan di group WhatsApp itu tidak dibantah Agus Tambeke, saat di konfirmasi pada Minggu (26/1/2025).
“Daftar itu diminta untuk diverifikasi perangkat desa yang masih aktif tidak aktif. Saya meneruskan ke grup kampung untuk diverifikasi masing-masing kampung,” jelas Tambeke.

Perekrutan PPPK
Perekrutan PPPK sebenarnya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu dan mengefisiensi pekerjaan ASN di pemerintah daerah, selain sebagai salah satu cara memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.
Dalam Jurnal Ilmiah yang diteliti, Tutik Alawiyah dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, dalam bab Penutup ia menyimpulkan bahwa perangkat desa tidak termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun termasuk pegawai yang diangkat oleh kepala desa atas rekomendasi camat atas nama bupati.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang perangkat desa sebagai PNS maupun PPPK. Jadi, perangkat desa bukan PNS maupun PPPK.
Dalam Keputusan Menpan RB tentang Mekanisme Pengangkatan Non ASN menjadi PPPK, menyebut bahwa pelamar non ASN/THL yang masuk PPPK adalah tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, secara terus menerus paling sedikit dua tahun.
Sementara dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah Instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah, tidak termasuk pemerintah desa.
Jadi perangkat desa dan kepala desa, tidak memenuhi syarat formal untuk mengikuti seleksi PPPK atau diangkat menjadi PPPK. Karena kepala desa dan perangkat desa tidak bekerja pada instansi pemerintah baik pusat uaupun daerah. Sesuai Undang Undang Desa, kepala desa dan perangkat desa adalah pemerintah desa.
Dasar Pengangkatan status kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah menjadi PPPK termuat pada Surat Edaran Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Menindaklanjuti surat MenPANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Menyikapi hal ini, Zoanutara com menghubungi Kepala BKPSDM Sitaro Stengly Langi via telfon, untuk meminta penjelasan tentang perangkat desa dan kelurahan yang masuk data non ASN. Karena pada tahun 2022 lalu, ada surat dari Permenpan yang isinya memerintahkan semua yang dibayarkan dan ditata melalui APBD wajib dilakukan pendataan ulang.
“Jadi waktu itu ada dua ratusan lebih itu terdata di database BKN. Kami menerima daftar nama untuk di daftarkan ulang itu dari BKN. Akunnya itu di input sendiri oleh perangkat desa dan kelurahan,” jelas Stengly.
“Kalau data itu keseluruhan memang lebih dari tiga ratus,” tambah Stengly.
Menurut Stengly, ada kesempatan untuk melarang para perangkat desa mendaftar selesi PPPK. Namun saat pihaknya berkoordinasi dengan BKN, ternyata diijinkan sepanjang data mereka terdaftar di database.
“Jadi perangkat desa ini diijinkan untuk mendaftar ulang atau tidak, tergantung data mereka sudah masuk ke BKN,” terang Stengly.
Polemik lolosnya perangkat desa ikut seleksi PPPK ini, berdampak pada nasib sejumlah tenaga honorer di Pemda Sitaro yang terancam tidak bisa diakomodir. Kini para honorer meminta keadilan.
“Kami berharap mereka selanjutnya tidak diloloskan, karena tenaga kami yang bekerja puluhan tahun akhirnya tidak bisa terpakai, padahal PPPK dibuka untuk kami para honorer,” ungkap salah satu THL namanya tidak ingin di sebutkan.