ZONAUTARA.com – Bupati terpilih Chyntia Ingrid Kalangit, angkat bicara terkait polemik perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.
Dalam wawancara dengan Zonautara.com, Chyntia Ingrid Kalangit, menyayangkan proses perekrutan PPPK jika terbukti berpolemik.
“Saya belum tahu detail masalahnya, tapi sejauh ini ada beberapa laporan yang kami terima,” kata Chyntia.
Menurutnya, perekrutan PPPK seharusnya menjadi harapan bagi para tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro selama bertahun-tahun, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai tujuan awal Pemerintah,” ungkap Chyntia.
Peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak, 27 November 2024 sekaligus rival petahana Evangelian Sasingen itu, tidak menyalahkan para perangkat desa yang ikut seleksi PPPK.
Jika secara aturan memang tidak direstui, ia menduga ada perbedaan pemahaman aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat itu.
“Mari telusuri, dimana letak masalahnya kenapa nama para perangkat desa ini masuk database dari BKN, bisa ditanyakan ke BKD Sitaro,” kata dia.
Keputusan MenPAN-RB tentang Mekanisme Pengangkatan Non ASN menjadi PPPK, mengatur pelamar non ASN/THL yang masuk PPPK adalah tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, secara terus menerus paling sedikit dua tahun.
Dalam PerMenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah, tidak termasuk pemerintah desa.
Jadi perangkat desa dan kepala desa, tidak memenuhi syarat formal sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023, untuk mengikuti seleksi PPPK atau diangkat menjadi PPPK.
Kepala desa dan perangkat desa tidak bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, tetapi sesuai Undang-Undang Desa, kepala desa dan perangkat desa adalah pemerintah desa.
Chyntia meminta, polemik ini tidak menjadi warisan pada pemerintahannya, yang akan dilantik 6 Februari 2025 mendatang.
Ia berharap semua pihak baik itu pemerintah daerah, legislatif, pemerintah desa maupun para tenaga honorer bisa mengawal sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan lebih banyak pihak yang dirugikan.
“Jika diperlukan bisa konsultasi langsung dengan KemenPAN RB di Jakarta, jangan sampai kami yang baru dilantik disalahkan atas dosa warisan dari pemerintahan sebelumnya,” tegas Chyntia.
***