ZONAUTARA.com – Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bimbingan teknis (Bimtek) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada 2023 silam berlanjut.
Terbaru, Polres Sitaro melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen. Ia dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik pada Senin, 17 Februari 2025.
Bupati Sitaro periode 2018-2023 itu tiba di Polres Sitaro sekitar pukul 17.00 WITA dan langsung bertemu dengan penyidik. Ia diperiksa hingga pukul 19.30 WITA atau lebih dari dua jam lamanya.
“Dari 32 pertanyaan ada 25 pertanyaan inti,” kata Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sitaro, Ipda Octavianus Mapanawang, kepada Zonautara.com, pada Selasa (18/02/2025).

Evangelian Sasingen diperiksa dalam kapasitas jabatannya sebagai bupati dan sebagai narasumber pada kegiatan Bimtek Kepala Desa di Hotel Mercure, Tateli, September 2023 lalu.
“Ibu Eva kooperatif saat dimintai keterangan,” kata Mapanawang.
Meski begitu, Polres Sitaro memastikan ini bukan terakhir kali, pihaknya bakal kembali memanggil eks orang nomor satu di Sitaro itu.
“Masih akan dihadirkan lagi,” kata Octavianus.
“Sudah lebih dari seratusan orang terperiksa, baik Kepala dinas, kepala bidang, kepala desa, perangkat desa maupun pihak hotel,” tambahnya.
Polres Sitaro, optimis kasus dugaan penyalagunaan dana Bimtek ini akan naik ke tahap penyidikan, sampai pada penetapan tersangka.
“Nanti untuk Tipidkor gelar perkara di Polda, kami optimis akan sampai tahap penetapan tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya Zonautara.com telah memberitakan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan, perencanaan, kelembagaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan kampung, yang dilaksanakan pada September 2023 di Hotel Mercure Tateli, Minahasa. Kegiatan tersebut melibatkan 83 kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Para peserta kegiatan tersebut menyetor dana sebesar Rp 2.600.000 per orang. Dana tersebut untuk biaya akomodasi selama kegiatan berlangsung.
Setiap desa menghadirkan lima hingga sepuluh orang peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa.
Jika satu desa mengirim lima orang peserta saja, maka jumlah peserta mencapai 415 orang. Dan jika setiap peserta dimintai biaya Rp 2.600.000, maka total dana yang terkumpul lebih dari Rp 1 milyar.
Dana ini tentu akan lebih besar jika setiap desa mengutus hingga 10 peserta. Dana ini diambil dari anggaran dana desa yang dikirimkan oleh Pemerintah Pusat untuk pembangunan di desa.
***