ZONAUTARA.com – Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Sulawesi Utara pada Januari 2025 tercatat sebesar 119,66, mengalami kenaikan 0,13 persen dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 119,50.
NTP adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dengan membandingkan harga yang diterima petani (It) dengan harga yang dibayar petani (Ib).
Secara matematis, NTP dirumuskan sebagai:NTP=ItIb×100NTP = \frac{It}{Ib} \times 100NTP=IbIt​×100
- It (Indeks Harga yang Diterima Petani) mencerminkan perubahan harga komoditas pertanian yang dijual petani.
- Ib (Indeks Harga yang Dibayar Petani) mencerminkan perubahan harga barang dan jasa yang harus dibeli petani untuk produksi maupun konsumsi rumah tangga.
Jika NTP lebih dari 100, artinya petani mengalami surplus, yaitu harga yang mereka terima lebih besar dibandingkan harga yang mereka bayar. Sebaliknya, jika kurang dari 100, berarti daya beli petani menurun.
Di Sulawesi Utara pada Januari 2025, NTP sebesar 119,66 menunjukkan bahwa petani masih mendapatkan keuntungan secara umum dibandingkan pengeluarannya.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh peningkatan indeks harga yang diterima petani (It) sebesar 0,74 persen, sedangkan Indeks Harga yang dibayar petani (Ib) hanya naik 0,61 persen.
Secara tahunan (Year on Year/YoY), NTP Sulawesi Utara meningkat 3,26 persen. Selain itu, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) juga naik 0,59 persen, dari 120,87 di Desember 2024 menjadi 121,59 di Januari 2025. Dari lima subsektor pertanian, tiga subsektor mengalami kenaikan NTP, yaitu:
Tanaman Pangan naik 0,67 persen menjadi 107,72.
Tanaman Perkebunan Rakyat naik 1,59 persen menjadi 116,24.
Perikanan naik 0,16 persen menjadi 108,15.
Sebaliknya, dua subsektor mengalami penurunan, yakni:
hortikultura turun 4,69 persen menjadi 164,04.
Peternakan turun 0,29 persen menjadi 123,83.

Kenaikan NTP juga diikuti dengan peningkatan Indeks Konsumsi Rumah Tangga di wilayah perdesaan sebesar 0,75 persen. Kelompok pengeluaran yang menyumbang kenaikan tertinggi adalah Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 2,25 persen.
Dibandingkan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Utara menjadi salah satu dari lima provinsi yang mengalami kenaikan NTP, bersama Sulawesi Tengah (2,93 persen), Sulawesi Selatan (1,95 persen), Sulawesi Tenggara (3,56 persen), dan Gorontalo (2,95 persen). Sementara itu, Sulawesi Barat justru mengalami penurunan NTP sebesar 2,54 persen.