ZONAUTARA.com — Sebagai upaya perlindungan terhadap maleo yang ada di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), rencananya akan dilakukan penataan koridor ekologis di Muara Pusian, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Muara Pusian menjadi salah satu nesting ground penting bagi upaya pelestarian salah satu satwa endemik kunci Sulawesi Utara ini.
Untuk mendukung realisasi program tersebut telah dilakukan pertemuan antar pihak terkait, yakni Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP), TNBNW dan Pemkab Bolmong di Sutanraja Hotel, Kotamobagu, Rabu (26/02/2025).
Pertemuan tersebut membahas penataan koridor ekologis maleo senkawor (Macrocephalon maleo) yang mendukung keberadaan tempat bertelur (nesting ground ) di Muara Pusian.
Perlindungan terhadap maleo
Kepala TNBNW, Anis Suratin saat dihubungi Zonautara.com menjelaskan, bahwa rencana penataan koridor ekologis merupakan sebuah upaya perlindungan bagi Maleo.
“Sekarang kita mau kembangkan mengingat di Muara Pusian itu kemarin setelah banjir banyak (maleo) yang telurnya tidak menetas, padahal potensi bertelurnya itu banyak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/02/2025).
“Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan maleo, supaya satu landscape. Namanya satwa liar kan tidak tahu batas administrasi. Ternyata di luar kawasan konservasi banyak juga kantong-kantong nesting ground-nya itu,” tambah Anis.
Sehingga landscape yang ada perlu disatukan dan tidak dikelola secara terpisah.
“Jadi kita mau menyatukan, satu landscape itu dikelola bersama-sama. Tidak mungkin di Taman Nasional saja,” ungkapnya.
Sebagian wilayah merupakan APL
Penataan koridor ekologis juga dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keberadaan maleo di area tersebut.
Anis Suratin menjelaskan sungai Pusian merupakan batas alam antara TNBNW dan areal penggunaan lain (APL).
“Di seberang sungai sudah APL. Jadi karena banjir kemarin, sebagian maleo pindah ke sana,” ungkapnya.
Ia membeberkan, di APL tersebut dulunya merupakan tempat bertelur maleo yang cukup luas.
“Tapi memang, di seberang yang bukan area kami ternyata dulunya nesting ground lumayan luas di situ. Tapi karena APL, sudah jadi kebun jagung makanya kita mau menginisiasi (penataan koridor ekologis),” ujarnya.
Senada dengan itu, Herman Teguh, Protected Area Specialis WCS-IP Sulawesi mengatakan, pentingnya menyamakan persepsi di antara semua stakeholders yang ada.
Terkait keberadaan APL, ia menerangkan, tidak ada pembebasan lahan dalam penataan koridor ekologis. Upaya yang dilakukan adalah cara-cara persuasif dan edukatif tentang pentingnya keberadaan maleo.
“Sebenarnya dalam konsep koridor ekologis tidak ada pembebasan lahan. Jadi, yang diintervensi adalah cara mereka berkebun agar mereka bisa lebih ramah satwa liar,” terangnya.

Pemkab Bolmong mendukung penuh
Pertemuan yang digelar di Sutanraja Hotel Kotambagu tersebut baru merupakan langkah awal untuk realisasi penataan koridor ekologis di Muara Pusian.
“Ini baru rencana. Kita masih akan berkunjung ke Bupati Bolmong untuk pembicaraan lebih lanjut,” ujar Anis Suratin.
Di lain sisi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Deasy Makalalag yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama dengan Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta dan Kepala DLH Bolmong Aldi Pudul menegaskan, Pemkab Bolmong mendukung penuh program tersebut.
“Sangat mendukung karena ini juga termasuk program prioritas Presiden dan Wakil Presiden terkait menjamin pelestarian lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia membeberkan, setidaknya ada ribuan hektare lahan yang bisa ditata menjadi koridor ekologis di Muara Pusian.
“Perkiraan sementara luas koridor ekologis yang mendukung tempat bertelur di Muara Pusian yaitu 3000 hektar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, koridor ekologis adalah jalur yang menghubungkan habitat-habitat non-breeding dari burung maleo dengan tempat bertelur di Muara Pusian.
“Koridor ekologis yang terletak di luar kawasan TNBNW dikategorikan sebagai areal preservasi menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” pungkasnya.
