ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu mengamankan 68 tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang diduga ditimbun oleh oknum tanpa izin edar, di Kelurahan Gogagoman, komplek eks Pasar Ikan Serasi, pada Senin (10/03/2025).
Dari pantauan wartawan Zonautara.com di lokasi, tabung LPG tersebut memiliki kode penutup berwarna biru muda, yang bukan merupakan kode untuk wilayah Kota Kotamobagu.
Seharusnya, tabung yang beredar di Kotamobagu memiliki penutup berwarna ungu.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, turut menegaskan hal tersebut.
“Itu bukan tabung yang harusnya beredar di Kotamobagu, penutupnya itu merupakan kode. Kalau di Kotamobagu itu warnanya ungu,” jelas Ariono.
Diketahui, tabung-tabung tersebut rencananya akan dijual di Kota Kotamobagu dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga dianggap merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, Polres Kotamobagu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.
Kasus penimbunan LPG bersubsidi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat gas 3Kg merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah mereka.