DPRD dan Pemkab Sitaro sepakat, pembatalan seleksi PPPK bagi perangkat desa dan kelurahan sudah sesuai aturan

Bupati Sitaro Chyntia Kalangit menyayangkan polemik dari pemerintahan sebelumnya membawa masalah dan kerugian pada beberapa pihak.

Jufri Fransicho Kasumbala
Editor: Ronny Adolof Buol
Suasana RDP DPRD Sitaro bersama Pemkab, Senin 10 Maret 2025.

ZONAUTARA.com – Polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus menuai polemik. Terkini beredar narasi yang meminta Bupati Chyntia Ingrid Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas bertanggung jawab atas kekisruan yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, yang meloloskan perangkat desa dan kelurahan masuk database non ASN.

Awalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun 2022 mengeluarkan Surat Edaran Menteri nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah. Isi surat edaran ini meminta Pemerintah Pusat dan Daerah supaya memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Untuk PPPK dalam aturan dijabarkan ada beberapa syarat, dua diantaranya yakni berstatus tenaga honorer kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non-ASN yang telah bekerja dalam instansi Pemerintah, yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instasi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Namun oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sitaro, para perangkat desa dan kelurahan ikut diberi kesempatan mengisi database BKN dan Pegawai non-ASN yang menjadi asal muasal kekisruhan saat ini.

Kepala BKPSDM Sitaro, Stengly Langy yang dihubungi Zonautara.com sebelumnya tidak menampik hal ini. Dalam keterangannya pada 26 Januari 2025 lalu, ia menjelaskan pada tahun 2022 lalu, ada surat dari Permenpan yang isinya memerintahkan semua yang dibayarkan dan ditata melalui APBD wajib dilakukan pendataan ulang.

“Jadi waktu itu ada dua ratusan lebih itu terdata di database BKN. Kami menerima daftar nama untuk didaftarkan ulang itu dari BKN. Akunnya itu di input sendiri oleh perangkat desa dan kelurahan,” jelas Stengly. “Kalau data itu keseluruhan memang lebih dari tiga ratus,” tambah Stengly.

Menurut dia, ada kesempatan untuk melarang para perangkat desa mendaftar selesi PPPK. Namun saat pihaknya berkoordinasi dengan BKN, ternyata diijinkan sepanjang data mereka terdaftar.

“Jadi perangkat desa ini diijinkan untuk mendaftar ulang atau tidak, tergantung data mereka sudah masuk ke BKN,” terang Stengly.

Pada wawancara kedua, Kamis 13 Februari 2025 lalu, Stengly menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan terkait polemik kelulusan perangkat desa dan kelurahan dalam seleksi PPPK. Keputusan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan DPRD Sitaro ke KemenPAN-RB dan BKN.

“Beberapa waktu lalu terjadi dinamika dalam pelaksanaan perekrutan PPPK tahap satu. Saat berkoordinasi, terdapat perbedaan pemahaman mengenai pembayaran yang bersumber dari APBD langsung,” kata Langi.

sitaro
Kepala BKPSDM Sitaro, Stengly Langi.

Kekisruhan dari pemerintahan sebelumnya, terkait polemik pengangkatan PPPK tahap l itu kini dibawa ke Pemerintahan Baru, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas.

Dalam Keputusan Menpan RB tentang Mekanisme Pengangkatan Non ASN menjadi PPPK, menyebut bahwa pelamar non ASN/THL yang masuk PPPK adalah tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, secara terus menerus paling sedikit dua tahun.

Sementara dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah, tidak termasuk Pemerintah Desa.

Jadi perangkat desa dan kepala desa, tidak memenuhi syarat formal untuk mengikuti seleksi PPPK atau diangkat menjadi PPPK. Karena kepala desa dan perangkat desa tidak bekerja pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sesuai Undang Undang Desa, kepala desa dan perangkat desa adalah pemerintah desa.

Lembaga legislatif DPRD Sitaro seharusnya waktu seleksi tersebut ikut mengawasi termasuk pengisian database tenaga non ASN. Namun saat pengisian database yang ikut menginput perangkat desa dan kelurahan kala itu tidak menemui kendala, bahkan saat uji publik tidak ada sanggahan dari manapun.

Awal polemik

Polemik terakomodirnya perangkat kampung dan kelurahan mulai mencuat saat penerimaan PPPK tahun 2024. Aroma tabrak aturan pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPRD Sitaro, Alfrets Ronalds Takarendehang.

Ia bahkan berani mengunjungi Badan Kepegawaian Negara di Provinsi Sulawesi Utara setelah sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan di Kotamobagu untuk mencari data pembanding tenaga non ASN.

Menanggapi polemik ini, DPRD Sitaro kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Februari 2025. Dan pada 6 hingga 7 Februari bersama pemerintah daerah melakukan kunjungan kerja ke Kemenpan RB dan BKN.

“Jawaban dari KemenPAN-RB dan BKN sangat jelas, tidak ada regulasi yang mengatur perangkat desa bisa lolos atau ikut seleksi PPPK,” ujar Takarendehang, yang memimpin kunjungan saat ini.

Ia menjelaskan bahwa ada dua syarat utama bagi peserta seleksi PPPK, pegawai yang berhak ikut seleksi PPPK adalah tenaga harian lepas yang menerima honorarium bersumber langsung dari APBD. Selanjutnya pegawai tersebut harus bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara berturut-turut selama minimal dua tahun.

“Gaji perangkat desa berasal dari APBDes, bukan dari APBD. Selain itu, mereka memiliki penghasilan tetap (Siltap), bukan honorarium. Perangkat desa bekerja di pemerintahan desa, bukan di instansi pemerintah pusat atau daerah,” tegasnya.

sitaro
Wakil Ketua DPRD Sitaro, Alfrets Ronal Takarendehang bersama anggota Fraksi Golkar, Selmina Papuas saat menghadap ke BKN RI di Manado. (Foto: ist)

DPRD Sitaro kembali gelar RDP bersama Pemkab Sitaro

Pada Senin, 10 Maret 2025, DPRD Sitaro kembali menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah membahas soal pembatalan PPPK ini.

Sebelumnya pada pengumuman seleksi tahap dua, Panitia Seleksi Daerah yang diketuai Sekertaris Daerah, Denny D. Kondoj tidak meluluskan para pengkat desa dan kelurahan. Sementara yang sudah terlanjut lulus seleksi pada tahap pertama, dikirimi surat pembatalan.

Usai RDP yang digelar, 10 Maret 2025 di Kantor DPRD tersebut, Ketua DPRD Sitaro, Djon janis saat dijumpai media menyampaikan, hasilnya sudah sesuai aturan untuk membatalkan kelulusan PPPK tahap satu dan tidak meloloskan di tahap dua. Ia kemudian meminta supaya ada kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan para pelamar PPPK yang yang dibatalkan ini

“RDP ini untuk persamaan pemikiran, dan hasilnya sesuai dengan penyampaian Sekda tidak bisa dilanjutkan dan dibatalkan, kami meminta bagaimana caranya ada biaya pengganti bagi mereka yang sudah mengurus banyak hal,” kata Janis.

Sementara itu, Sekda Sitaro, Denny D. Kondoj menegaskan, dari hasil RDP perekrutan perangkat desa dan kelurahan jadi PPPK di Sitaro, dibatalkan sesuai dengan aturan.

Menurut dia, pembatalan ini sudah sesuai hasil konsolidasi DPRD dan Pemerintah, ke Kemenpan dan BKN. Mereka tidak memenuhi syarat. Karena gaji perangkat desa mereka dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian untuk kelurahan baik kategori ketua RT dan kepala lingkungan, bukan merupakan tenaga non ASN di kelurahan atau mereka bukan unsur pemerintahan di kelurahan, tetapi mereka itu lembaga pemberdayaan masyarakat. Sebab mendapatkan gaji setiap bulan atau penghasilan tetap selama masih dipercaya. Sedangkan dikatakan non ASN di Kelurahan seperti operator komputer.

“Jadi kita mengikuti saja peraturan menteri (Menpan) terkait seleksi PPPK tahap I maupun II. Jadi kami memohon maaf kepada 23 perangkat kampung dan 11 perangkat kelurahan yang lolos ditahap I, di mana hasil zoom meeting dengan BKN dan BKN Regional Manado meminta untuk membuat surat secara resmi pengusulan pembatalan bagi mereka-mereka yang lulus tahap I. Dan sudah kita usulkan pembatalan kelulusan tahap I,” jelasnya.

DPRD dan Pemkab Sitaro sepakat, pembatalan seleksi PPPK bagi perangkat desa dan kelurahan sudah sesuai aturan
Sekda Sitaro, Denny D. Kondoj saat di wawancarai media.

Sementara di tahap II dari hasil seleksi administrasi terakhir, ternyata verifikasi dari BKPSDM ditemukan ada 24 perangkat kampung dan kelurahan yang lolos. Itu bukan BKPSDM yang loloskan, tapi lolos secara sistem. Sehingga BKN meminta lagi Pemkab menyurat secara khusus untuk menjadikan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

“Olehnya mereka (BKN) meminta kami mengusulkan pembatalan MS (memenuhi syarat) menjadi TMS, dan itu kita sudah usulkan baik yang pertama maupun yang kedua,” tukasnya.

Bupati Sitaro merespon polemik PPPK

Atas Polemik ini Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit angkat bicara pasca tudingan pembatalan yang nanti dilakukan di masa pemerintahannya. Bagi Chyntia tidak ada alasan untuk menggugurkan semua anak daerah yang sudah bekerja selama itu sesuai dengan aturan.

sitaro
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit dan Wakil Bupati Hernimus Makainas menuju ke lokasi apel perdana. (Foto: Zonautara.com/Jufri Kasumbala)

“Kami selalu berpikir kemajuan daerah, inovasi apa yang dilakukan, selama sesuai aturan kenapa harus ditahan,” ungkap Chyntia.

Ia kemudian menyayangkan, polemik yang berlarut – larut ditinggalkan pemerintahan sebelumnya membawa masalah yang menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak.

“Perangkat desa dan kelurahan ini juga korban dari sistem pendahulu yang seharusnya dikerjakan dengan baik,” sesalnya.

Karena itu, kata Chyntia, di pemerintahan yang baru ia meminta supaya semua organisasi perangkat daerah bekerja dengan baik dan memahami semua peraturan. Jangan sampai masalah yang terjadi seperti pengangkatan PPPK ini terulang kembali di Sitaro.

“Jangan ada lagi di pemerintahan yang baru. Kita fokus wujudkan Sitaro masadada demi pelayanan prima ke seluruh masyarakat di Sitaro. Singkirkan perbedaan dan mari berjuang bersama dan jangan mudah di hasut oleh oknum-oknum yang justru merugikan,” jelas dia.

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.


Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com