Aktivitas PETI di Perkebunan Oboy Pusian dihentikan, Pemkab Bolmong ancam proses hukum

Ditemukan juga keberadaan sekitar lima orang yang diduga sebagai warga negara asing di lokasi tersebut

Marshal Datundugon
Editor: Redaktur
Pemkab Bolmong bersama beberapa pihak terkait saat turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi aktivitas PETI di wilayah perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga. (Dok. DLH Bolmong)

ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama sejumlah pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kamis (13/3/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi di lapangan menemukan adanya kegiatan PETI yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan izin operasional.

“Kami menemukan bahwa aktivitas ini tidak memiliki persetujuan lingkungan serta izin operasional, sehingga melanggar regulasi yang berlaku. Apalagi sudah menggunakan alat berat,” ujar Aldy.

Selain itu, berdasarkan koordinasi dengan pihak UPTD Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang turut serta dalam inspeksi lapangan, diketahui bahwa lokasi PETI tersebut berada dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

“Ternyata, area ini masuk dalam wilayah kontrak karya PT JRBM. Oleh karena itu, setelah dilakukan pembahasan bersama instansi terkait, termasuk penanggung jawab kegiatan, Boby Bonde, disepakati bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut harus dihentikan,” tegas Aldy.

Aktivitas PETI di Perkebunan Oboy Pusian dihentikan, Pemkab Bolmong ancam proses hukum
Pembahasan bersama instansi terkait, termasuk penanggung jawab kegiatan, Boby Bonde, disepakati bahwa seluruh aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut harus dihentikan. (Dok. DLH Bolmong)

Langgar sejumlah regulasi

Aldy menambahkan bahwa penghentian aktivitas PETI ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan dan Tata Ruang.

“Selain melanggar aturan lingkungan hidup dan pertambangan, kegiatan ini juga bertentangan dengan regulasi tata ruang. Oleh karena itu, dalam inspeksi ini kami juga melibatkan Dinas ESDM Provinsi Sulut, Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang, Polres Bolmong, serta camat dan sangadi setempat,” jelasnya.

Ancaman proses hukum bagi pelaku PETI

Pemkab Bolmong menegaskan bahwa jika para pelaku PETI tetap melanjutkan aktivitas mereka meskipun telah diperintahkan untuk berhenti, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Jika aktivitas ini masih berlanjut, Pemkab Bolmong akan membawa masalah ini ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegas Aldy.

Selain itu, dalam inspeksi tersebut juga ditemukan keberadaan sekitar lima orang yang diduga sebagai warga negara asing (WNA) di lokasi tambang ilegal.

“Termasuk ada perempuan, kemungkinan bertugas sebagai juru masak,” pungkasnya.

Jurnalis yang berdomisili di Bolaang Mongondow dengan fokus liputan pada aktivitas pemerintahan, sosial dan lingkungan.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com