Kedapatan buang sampah di dekat Jembatan Kaiya, warga Mopugad berurusan dengan aparat

Satu mobil pickup berisi sampah masih ditahan di Polsek Inobonto.

Indra Umbola
Penulis:
Editor: Ronny Adolof Buol
Barang bukti dan mobil pick up pelaku buang sampah sembarangan di Inobonto. (Foto: Lurah Inobonto)

ZONAUTARA.com – Aparat menggiring warga yang kedapatan membuang sampah di Kelurahan Inobonto, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Sabtu (15/03/2025) malam.

Pelaku yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan di RT 09 dekat jembatan Kaiya tersebut digiring ke Mapolsek Inobonto.

Pasalnya, lokasi membuang sampah itu bukanlah tempat pembuangan sampah yang disediakan pemerintah setempat. Lokasi itu memang sering jadi sasaran tempat buang sampah secara liar.

Lurah Inobonto, Tati Zetiara Ambarak saat dihubungi Zonautara.com pada Minggu (16/03/2025), sangat menyayangkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut tak seharusnya terjadi. Apalagi di tempat tersebut sudah dipasang peringatan untuk tidak membuang sampah.

“Iya, tadi malam jam 10 tertangkap basah oleh warga. Di situ bukan tempat sampah, tapi orang-orang terus saja buang sampah di situ,” ujarnya.

“Kita sudah bersihkan tempat itu minggu lalu. Bahkan, sudah pakai papan peringatan,” tambahnya.

Setelah dicek, pelaku yang kedapatan membawa enam karung sampah dari mobil pickup-nya itu bukanlah warga Inobonto.

“Mereka itu warga Mopugad yang punya usaha di Lolak, lalu datang buang sampah di sini,” ungkapnya.

Meski pelaku tak ditahan, namun mobilnya masih ditahan sembari menunggu keputusan dari Pemerintah Kelurahan.

“Untuk saat ini mobilnya masih ditahan di Polsek. Saya masih menunggu petunjuk dari Camat seperti apa (penyelesaiannya), mungkin besok (keputusannya),” jelas Tati.

Bolmong
Aparat Kelurahan berfoto dengan spanduk larangan membuang sampah di Inobonto. (Foto: Lurah Inobonto)

Tati juga mengungkapkan bahwasanya di tempat tersebut sudah lama menjadi tempat sampah liar.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di kawasan tersebut karena berpotensi mencemari lingkungan.

“Sudah lama. Sudah dari era lurah-lurah sebelum saya. Sudah sempat dipagar, tapi tetap saja ada yang buang sampah di situ. Untuk masyarakat, mohon perhatiannya, jangan sama sekali buang sampah di situ karena itu bukan tempat sampah,” tegasnya.

Senada, Deasy Makalalag selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong mengecam aksi tidak terpuji itu.

Menurut Deasy, perihal membuang sampah sembarangan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong nomor 3 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Pasal 13 pada Perda itu berbunyi, dalam rangka mewujudkan ketenteraman dan ketertiban lingkungan, setiap orang dilarang membuang sampah dan/atau menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, selokan/drainase dan/atau tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan,” terang Deasy.

Lanjutnya, ada ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar pasal tersebut di atas.

“Pasal 37 berbunyi, setiap orang yang melanggar pasal 13 di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Follow:
Mengawali karir junalistik di tahun 2019, mulai dari media cetak hingga beberapa media elektronik sebelum akhirnya bergabung dengan Zonautara.com di tahun 2024.


Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com