ZONAUTARA.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotamobagu dipimpin AKP Noldy Rimporok resmi menyerahkan tersangka kasus penadahan kendaraan bermotor objek fidusia, NFM alias Dil (24), warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam proses tahap kedua, pada Jumat (14/3/2025) pekan lalu.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga pembiayaan di Kotamobagu dengan nomor LP/B/75/XI/2024/SPKT/Sek-Ktg/Res–Ktg/Polda Sulut, yang masuk pada tanggal 20 November 2024.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka telah menjalankan modus penadahan kendaraan bermotor secara ilegal dengan cara membeli motor kredit dari pemilik awal, lalu menjualnya kembali tanpa persetujuan pihak pembiayaan.
Tersangka menggunakan media sosial untuk mencari korban dengan membuat unggahan bertuliskan “mencari motor lanjut setor”.
Salah satu korbannya, AM alias Am (42), warga Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, menjual sepeda motor Honda Vario CBS yang masih dalam status kredit seharga Rp6 juta.
Untuk meyakinkan penjual, tersangka menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, serta menandatangani surat bermaterai dengan janji melanjutkan cicilan ke perusahaan pembiayaan.
Namun nyatanya, tersangka tidak melanjutkan cicilan tersebut dan malah menjual kembali sepeda motor itu dengan mengambil keuntungan antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi serupa terhadap 15 unit kendaraan lainnya dengan korban dari berbagai lembaga pembiayaan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan bahwa tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan dalam proses Tahap II.
Kapolsek Kotamobagu AKP Noldy Rimporok menegaskan bahwa aksi tersangka ini telah meresahkan masyarakat, terutama lembaga pembiayaan yang mengalami kerugian.
“Kami mengimbau kepada lembaga pembiayaan atau finance yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polsek Kotamobagu. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan fidusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, mengapresiasi langkah Polsek Kotamobagu dalam menangani kasus ini.
Ia berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit.
***