ZONAUTARA.com – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan 10 Warga yang diamankan usai ditemukan warga terdampar di Pulau Tagulandang, bukan warga Indonesia, datanya tidak terbaca di Data Inafis Portable Sistem.
Selanjutnya diserahkan kepada Imigrasi Kelas II Tahuna. Jumat, 21 Maret 2025.
“Diduga berasal dari Filipina, Hasilnya 10 orang tersebut, tidak ditemukan dalam database pusnafis Bareskrim mabes Polri maupun dirjen Dukcapil, Kemendagri RI (Republik Indonesia), artinya 10 orang bukan warga negara indonesia,” kata Roply Saribatian, Kasat Reskrim, Polres Sitaro.
Senin, 17 Maret 2025 Nelayan Kampung Mohongsawang di Pulau Tagulandang menemukan 10 warga negara asing yang saat itu sedang berlindung di Pulau Pasige, diduga karena mesin perahu jenis pumpboat milik mereka mengalami kerusakan.
Oleh warga kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian Sektor Tagulandang dan diteruskan Kepada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, dan langsung ditindak lanjuti dipimpin Kasat Reskrim Sitaro Iptu Roply Saribatian melakukan penyelidikan ke Polsek Tagulandang.
Rabu, 19 Maret 2025 Kasat Reskrim dan tim Kembali Ke Mapolres Sitaro membawa 10 WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, dengan berkoordinasi bersama Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
“Pada Jumat, 21 Maret 2025, Pukul 12.00 Wita Dilakukan Serah terima 10 Orang WNA yang diduga berasal dari Filipina Kepada Pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna di Ruang Gelar Satuan Reskrim Polres Sitaro,” urai Roply.
Sepuluh WNA tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan narkoba memalui tes urin dengan menggunakan alat BaseChek dan hasilnya negatif.